Kamis 03 Feb 2022 21:47 WIB

Usaha Otoped Malioboro Diminta Libur Selama Relokasi PKL

Kendaraan otoped listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

Pengguna jasa penyewaan otoped di kawasan Malioboro.
Foto: Yusuf Assidiq
Pengguna jasa penyewaan otoped di kawasan Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta meminta pengelola usaha otoped atau skuter listrik di kawasan Malioboro untuk meliburkan aktivitas selama sekitar satu pekan atau selama proses relokasi pedagang kaki lima ke lokasi baru berlangsung.

"Selama sekitar sepekan, kami minta usaha tersebut libur dulu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (3/2/2022).

Selama diliburkan, pemerintah daerah akan melakukan pembenahan termasuk menyusun aturan terkait operasional dan jalur yang bisa dilalui kendaraan tersebut.

Pengaturan operasional termasuk jalur tersebut, lanjut Heroe, ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang menyewa otoped listrik dan juga keamanan pengguna jalan lain termasuk wisatawan yang berjalan di sepanjang pedestrian Malioboro.

Imbauan untuk meliburkan penyewaan atau operasional otoped listrik tersebut juga disebabkan pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro yang biasanya diberlakukan pada pukul 18.00-21.00 WIB setiap hari.

Pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor tersebut juga akan diberlakukan selama sekitar satu pekan atau selama proses relokasi PKL ke lokasi penempatan yang baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menegaskan kendaraan otoped listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

"Jika ada aturan car free day, maka masih diperbolehkan. Tetapi jika digunakan di jalan raya bercampur dengan kendaraan lain, maka tidak boleh," ujarnya.

Meskipun demikian, Agus menyebut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang aktivitas usaha penyewaan otoped listrik.

"Yang kami soroti adalah otoped sebagai alat transportasi atau kendaraan. Itu yang menjadi kewenangan kami. Tetapi apakah otoped tersebut bisa digunakan di pedestrian Malioboro atau tidak, saya tidak komentar dulu," katanya.

Ia pun memastikan akan memberikan peringatan atau menindak jika ada masyarakat atau wisatawan yang menggunakan otoped listrik tersebut melaju di jalan raya.

"Misalnya di Malioboro. Petugas kami dan kepolisian selalu mengingatkan jika masih ada wisatawan yang menggunakan otoped di jalan raya," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement