Ahad 06 Feb 2022 19:14 WIB

Menhub: Berkat FIR, Indonesia Kelola 249.575 Km Persegi Ruang Udara

Menhub sebut upaya untuk mengambil alih ruang udara itu selalu kandas.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut dengan perjanjian Flight Information Region (FIR), maka luasan ruang udara seluas 249.575 kilometer (Km) persegi yang selama ini dikuasai Singapura akan dikelola Indonesia. Ruang udara itu pun akan diakui secara internasional.

"Selama ini, itu merupakan FIR Singapura namun kini masuk ke Indonesia dan akan diakui secara internasional," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada webinar bertajuk Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah Bagi Indonesia? di Jakarta, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga

Menurut Menhub, dengan ditandatanganinya FIR atau pengambilalihan pelayanan ruang udara tersebut, maka patut disyukuri oleh Indonesia. Sebab, upaya itu telah dilakukan bertahun-tahun namun selalu kandas."Jadi, sejak 1995 sudah dilakukan dan terakhir Pak Presiden pada awal masa kepemimpinan memerintahkan kepada kami untuk melakukannya," ujar Budi.

Keberhasilan Indonesia menguasai ruang udara seluas 249.575 Km persegi tersebut bukan perkara mudah. Selain memakan waktu yang cukup lama, pertemuan antara kedua negara juga cukup panjang. Terhitung sekitar 40 kali pertemuan antara Indonesia dan Singapura, bahkan pembahasan atau negosiasi mengenai FIR juga pernah mencapai titik alot.Setelah perjanjian kedua negara mengenai FIR disepakati, Budi mengatakan ada sejumlah pekerjaan berat yang selanjutnya harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pengamatan komprehensif menjadi kunci terutama ketika membahas masalah teknis. Baik itu mengenai keselamatan, kepatuhan standar penerbangan internasional dan lain sebagainya."Sebagai contoh, Brunei Darussalam yang masuk ke dalam FIR Malaysia. Brunei tidak punya kendali untuk itu," ujarnya.

Keberhasilan Indonesia dalam menguasai ruang udara seluas 249.575 Km persegi tersebut sekaligus mengakhiri status quo atas Kepulauan Riau dan Natuna. Selama ini, setiap pesawat Indonesia yang terbang ke dua daerah itu harus melapor ke Singapura kendati Natuna dan Kepulauan Riau berada di wilayah Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement