Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Sudaryat

Tertib Berlalulintas Demi Kemaslahatan dan Keselamatan Merupakan Bagian dari Syari’at Islam

Agama | Monday, 07 Feb 2022, 09:43 WIB

Sebelumnya saya mengucapkan turut berbela sungkawa, innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'uun kepada para korban kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul Yogyakarta (Ahad, 6/2/2022). Semoga para korban luka dan keluarganya diberi kesabaran. Korban yang meninggal dunia semoga berada dalam rahmat dan ampunan Allah. Amin.

Memang tragis, dua minggu terakhir ini kita diuji dengan dua kecelakaan lalu lintas yang menelan banyak korban. Dua minggu lalu, sebuah truk tronton menyebabkan kecelakaan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal. Jumlah korban yang meninggal mencapai 21 orang (Republika.co.id, Jumat 21 Jan 2022 13:05 WIB).

Belum hilang dari ingatan kita kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut, Ahad (6/2/2022) sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan di Bukit Bego Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Sebanyak13 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut (Republika.co.id, Ahad 06 Feb 2022 21:58 WIB)

Seperti disebutkan para pengamat transportasi banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, selain faktor kendaraan dan faktor alam seperti kondisi cuaca dan jalan, faktor kesalahan manusia (human error) lebih dominan dalam memicu terjadi kecelakaan lalu lintas. Tidak tertib dalam berlalulintas, berkendaraan secara ugal-ugalan, dan memaksakan diri mengemudi pada saat kelelahan merupakan beberapa human error yang menyebabkan kecelakaan.

Beberapa kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akhir-akhir ini patut kita jadikan pelajaran. Siapapun orangnya harus berupaya mentaati aturan berlalulintas agar memperoleh kemaslahatan dan keselamatan. Kendaraan semewah apapun dengan jaminan keselamatan mengemudi yang canggih akan tetap mengalami kecelakaan manakala dikendarai tanpa mengikuti prosedur keselamatan berkendaraan.

Dalam ajaran Islam, secara tersurat tidak ada ayat atau hadits yang mengatur tata tertib berlalulintas, apalagi kondisi alat transportasi pada masa Rasulullah saw belum sebanyak sekarang. Alat transportasi pada waktu itu pun hanya berkendaraan kuda, keledai, dan unta yang jumlahnya sangat terbatas, belum beragam seperti sekarang ini. Namun demikian, secara tersirat Rasulullah saw telah memberikan anjuran agar setiap orang menyayangi kendaraannya.

Pada suatu hari, Rasulullah Saw melihat unta milik Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al Anshari yang dikenal dengan panggilan Ibnu Al Hanzhaliyah sarat muatan barang berlebihan, di luar daya muat unta tersebut. Saking beratnya beban, unta tersebut berjalan terseok-seok. Perut unta tersebut hampir bersentuhan dengan tanah.

Melihat keadaan tersebut, Rasulullah Saw bersabda: ”Takutlah kamu kepada Allah dengan memperlakukan unta seperti ini. Kendarailah unta ini dengan baik, serta berilah makanan secara baik pula!” (H. R. Abu Daud, Sunan Abu Daud, Juz IV, Kitab al Jihad, hadits nomor 2548).

Kemudian, jauh setelah Rasulullah saw wafat, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, di kota Mesir banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Unta yang merupakan kendaraan utama pada waktu itu muatannya selalu melebihi daya angkutnya.

Kemudian, Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Hayyan, Gubernur Mesir pada waktu itu. ”Aku mendengar di Mesir terdapat unta pengangkut yang setiap ekornya mengemban 1000 kati. Jika suratku ini datang, maka jangan sampai aku mendengar lagi seekor unta pun yang mengangkut lebih dari 600 kati. Kasihanilah mereka!”

Sabda Rasulullah saw dan ketetapan Umar bin Abdul Aziz ini layak kita terapkan pada kondisi lalu lintas pada saat ini. Betapa tidak, kelebihan muatan dan ketidaklayakan kendaraan sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. Para pengguna kendaraan wajib memperhatikan daya angkut dan kelayakan kendaraannya.

Syari’at Islam sangat mengedepankan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Para ulama ahli ushul al-fiqih berkesimpulan, dalam setiap tindakan yang kita lakukan harus berpatokan kepada mendatangkan kemaslahatan dan menolak setiap kemudaratan.

Oleh karena itu, mentaati peraturan lalu lintas yang telah disepakati bersama merupakan perbuatan mulia yang dapat mendatangkan kemaslahatan, mendatangkan rasa aman bagi diri sendiri dan orang lain.

Dalam ajaran Islam, memberikan rasa aman kepada orang lain merupakan perbuatan sedekah yang tentu saja berpahala. Jangankan memberikan rasa aman dan kegembiraan yang bernilai besar, baru tersenyum ramah kepada orang yang kita jumpai saja sudah termasuk perbuatan berpahala.

Secara tersirat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pengejawantahan dari sabda Rasulullah saw seperti yang telah disebutkan pada awal tulisan. Undang-undang ini dibuat untuk keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam undang-undang ini diatur segala seluk beluk penggunaan kendaraan, termasuk di dalamnya mengatur daya muat barang dan orang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw dan seperti ketetapan Umar bin Abdul Aziz. Ketertiban berlalu lintas yang berujung kepada keselamatan semua orang merupakan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut.

Dalam undang-undang tersebut, peraturan pemuatan barang dan orang terdapat dalam Bagian Ketiga “Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum” ( pasal 140 s/d pasal 159) dan Bagian Keempat “Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum” (Pasal 160 s/d pasal 172). Intinya dari pasal-pasal tersebut menyatakan kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan orang harus memenuhi prosedur keselamatan berlalulintas.

Sudah saatnya kita mampu menebarkan kasih sayang dan kemaslahatan dalam setiap tindakan dan perilaku kita. Menebar kasih sayang, kemaslahatan, dan keselamatan kepada seluruh makhluk seraya mencegah kemunkaran dan kemudaratan merupakan inti dari syari’at Islam.

Karenanya merupakan bagian dari menegakkan sebagian dari syari’at Islam jika kita melaksanakan ketertiban dalam berlalulintas. Sebab dengan melaksanakan ketertiban dalam berlalu lintas selain kita menjaga keselamatan jiwa sendiri, juga telah berusaha melindungi keselamatan jiwa orang lain, baik bagi sesama pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.

Ilustrasi : Kecelakaan bis pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Ahad, 2/6/2022 (sumber gambar : Repubika.co.id)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image