Rabu 09 Feb 2022 16:34 WIB

SE Menag Nomor 4/22 Ditujukan Agar Masyarakat Tenang dan Aman Beribadah

SE Menag nomor 4 tahun 2022 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib.
Foto: Kemenag
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 4 Tahun 2022 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19 varian omicron. Keterangan ini disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib.

"SE Menag Nomor 4 Tahun 2022 tentang Panduan Kegiatan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru omicron yang lebih menular," kata Adib di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Adib menegaskan, SE Menag 4/22 juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di masjid, mushola, atau tempat ibadah keagamaan lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. "Maksud dari SE Menag 4/22 ini juga sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM Covid-19 di seluruh Indonesia sesuai level, baik level 3, level 2, maupun level 1," ujarnya.

SE Menag 4/22 ini diharapkan dipatuhi semua pihak, terutama segenap pengurus masjid/mushola maupun tempat ibadah keagamaan lainnya untuk menekan penyebaran Covid-19. Sampai saat ini angka Covid-19 masih terus mengalami peningkatan seiring timbulnya varian baru omicron yang lebih cepat menular.

Terkait dilarangnya mengedarkan kotak amal di antara jamaah, bukan berarti dilarang untuk berinfak di masjid. Berinfak tetap dianjurkan, apalagi pada masa pandemi. Akan tetapi, caranya bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya yang menimbulkan sentuhan langsung yang rawan menyebabkan transmisi virus.

"Berinfak dilakukan cukup dengan disediakan kotak amal di depan pintu masjid/mushola atau menggunakan kode QR yang lebih aman. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita dapat menjalankan kehidupan, termasuk ibadah secara normal kembali," kata Adib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement