Kamis 10 Feb 2022 00:36 WIB

Warga Arab Saudi Wajib Vaksinasi Booster untuk Pergi ke Luar Negeri

Warga Arab Saudi bisa mendapat booster tiga bulan setelah vaksinasi kedua.

Rep: Febryan. A/ Red: Ani Nursalikah
Bandara Jeddah, Arab Saudi. Warga Arab Saudi Wajib Vaksinasi Booster untuk Pergi ke Luar Negeri
Foto: Anadolu Agency
Bandara Jeddah, Arab Saudi. Warga Arab Saudi Wajib Vaksinasi Booster untuk Pergi ke Luar Negeri

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Warga Arab Saudi diwajibkan melakukan vaksinasi penguat atau booster jika ingin bepergian ke luar negeri mulai hari ini, Rabu (9/2/2022). Vaksinasi booster ini diwajibkan untuk tujuan seluruh negara guna mencegah warga terinfeksi virus corona.

Mengutip Al Arabiya, kebijakan ini sebenarnya telah diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arah Saudi pada 3 Februari lalu. Aturan itu berlaku efektif mulai hari ini.

Baca Juga

Kewajiban vaksinasi booster untuk perjalanan luar negeri ini dikecualikan bagi warga yang berusia di bawah 16 tahun. Demikian pula bagi warga yang memang mendapat status 'pengecualian' di aplikasi Tawakkalna (aplikasi yang serupa dengan PeduliLindungi di Indonesia).

Adapun warga yang ingin mendapatkan vaksin booster harus menunggu tiga bulan setelah mendapat vaksin dosis kedua. "Aturan ini diterapkan untuk mengurangi infeksi Covid-19 yang meningkat secara global karena varian omicron," demikian tulis Al Arabiya

Untuk di dalam negeri, aturan terbaru ini juga mengharuskan warga Saudi menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Di sisi lain, Saudi juga mengharuskan jamaah umroh untuk menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen negatif yang diambil 48 jam setelah keberangkatan ke Tanah Suci. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement