Kamis 10 Feb 2022 21:02 WIB

Pengguna KRL Yogyakarta-Solo Diminta Perhatikan Persyaratan

Pengguna KRL wajib memakai masker ganda masker medis dilapis masker kain.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penumpang berada di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Yogya - Solo  di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DI Yogyakarta, Selasa (2/3/2021). KRL yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo itu diharapkan dapat memudahkan mobilisasi masyarakat serta meningkatkan pariwisata dan sektor ekonomi lainnya.
Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
Penumpang berada di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Yogya - Solo di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DI Yogyakarta, Selasa (2/3/2021). KRL yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo itu diharapkan dapat memudahkan mobilisasi masyarakat serta meningkatkan pariwisata dan sektor ekonomi lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Operasional layanan KRL Yogya-Solo pada masa PPKM level III mulai 8 Februari 2022 lalu beroperasi secara normal. Meski begitu, sejumlah pengetatan dalam protokol kesehatan akan dilaksanakan untuk kesehatan seluruh pengguna KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan dan protokol kesehatan masa PPKM level III tetap merujuk SE Kemenhub 97/2021. Soal petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.

Baca Juga

Pengguna KRL wajib memakai masker ganda masker medis dilapis masker kain atau memakai masker berfiltrasi di atas 93 persen seperti N95, KN95 dan KF94. Anne mengajak pengguna mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun. "Agar tidak dicegah untuk masuk," kata Anne, Kamis (10/2).

Selain itu, pengguna tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau secara fisik untuk dilihat petugas sebagai syarat naik KRL. Ia mengimbau pengguna tidak berbicara langsung atau lewat ponsel selama di KRL.

Hal ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui droplet (cairan mulut yang ke luar) ketika berbicara. Anne turut mengimbau anak-anak berusia di bawah lima tahun (balita) menggunakan KRL hanya dalam keperluan yang benar-benar mendesak.

"Sementara anak usia 5-12 tahun dalam menggunakan KRL harus didampingi orang tuanya," ujar Anne.

Ada aturan tambahan lain yang diterapkan KAI Commuter sejak pandemi Covid-19. Pengguna membawa bawaan berukuran besar, tidak melebihi ukuran yang diatur dan diizinkan dibawa ke KRL dapat memakai jadwal-jadwal pertama di luar jam sibuk.

Sedangkan, bagi lansia diarahkan untuk naik KRL pada jam-jam 10.00-14.00 WIB. Jam operasional KRL Yogyakarta-Solo pada masa PPKM level III ini tetap pada periode 05.00-18.30 WIB dengan 20 perjalanan KRL yang beroperasi setiap hari.

Jam operasional dan jam perjalanan ini tetap sejalan dengan rata-rata volume harian hingga 9 Februari sebesar 9.029 pengguna. Tidak jauh beda dibandingkan dengan rata-rata volume harian Januari 2022 lalu, yaitu sebesar 9.184 orang.

Sedangkan, volume sejak memasuki PPKM level III yaitu 6.680 dan 6.478 pengguna masing-masing pada 8 dan 9 Februari. Mobilitas pengguna KRL masih terpusat di jam sibuk pagi dan sore, sehingga waktu-waktu tersebut ada potensi kepadatan.

Untuk itu, petugas akan melakukan antrean penyekatan guna membatasi jumlah orang yang dapat naik ke kereta. Agar terhindar dari antrean ini, pengguna dapat ikuti informasi kepadatan stasiun dan posisi real time KRL lewat aplikasi KRL Access.

"Masyarakat yang masih harus beraktivitas ke luar rumah menggunakan transportasi publik kami imbau memanfaatkan KRL yang sangat lengang pada waktu di luar jam-jam sibuk," kata Anne. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement