Selasa 15 Feb 2022 13:29 WIB

Pengurangan Durasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah berencana mengurangi durasi menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang..

Rep: Raisan al Farisi/ Red: Yogi Ardhi

Penumpang pesawat komersil dari Balikpapan tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Pemerintah berencana akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Penumpang pesawat komersil dari Balikpapan tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Pemerintah berencana akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Calon penumpang menunjukan dokumen perjalanan kepada petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Pemerintah berencana akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon penumpang menunjukan dokumen perjalanan kepada petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Pemerintah berencana akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement