Rabu 16 Feb 2022 06:10 WIB

Tak Ada yang Meringankan, Herry Divonis Penjara Seumur Hidup

Kejati Jabar mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Herry seumur hidup.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Herry dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap 13 muridnya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. “Menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan lebih dari...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement