Kamis 17 Feb 2022 16:54 WIB

Kemenhub Dukung Bus Listrik Diproduksi Swasta

Semua kementerian dan lembaga sudah meregulasi percepatan kendaraan listrik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Direktur & CEO  PT Bakrie & Brothers Tbk, Anindya Novyan Bakrie (tengah), bersama Managing Director Indonesia & Malaysia BYD (Build Your Dream), Eagle Zhao (kanan) dan Presiden Direktur Tri Sakti Widodo (kiri) berfoto saat peresmian kerjasama strategis untuk negeri menuju industrialisasi Bus Listrik, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022). PT Vektor Mobiliti Indonesia (VKTR), anak usaha BNBR Group yang merupakan spin-off dari bisnis kendaraan listrik Bakrie Autoparts bekerja sama dengan perusahaan karoseri Tri Sakti bersama BYD Auto memulai upaya pengembangan ekosistem industri electric vehicle (EV) di Indonesia.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Presiden Direktur & CEO PT Bakrie & Brothers Tbk, Anindya Novyan Bakrie (tengah), bersama Managing Director Indonesia & Malaysia BYD (Build Your Dream), Eagle Zhao (kanan) dan Presiden Direktur Tri Sakti Widodo (kiri) berfoto saat peresmian kerjasama strategis untuk negeri menuju industrialisasi Bus Listrik, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022). PT Vektor Mobiliti Indonesia (VKTR), anak usaha BNBR Group yang merupakan spin-off dari bisnis kendaraan listrik Bakrie Autoparts bekerja sama dengan perusahaan karoseri Tri Sakti bersama BYD Auto memulai upaya pengembangan ekosistem industri electric vehicle (EV) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendukung produksi bus listrik yang dilakukan perusahaan swasta. Bus listrik dimaksud sebagai salah satu alat transportasi massal lewat sejumlah regulasi.

"Penggunaan dan kampanye kendaraan serta bus listrik semakin digencarkan pemerintah. Kemenhub sangat mendukung dan mendorong apa yang dilakukan oleh Bakrie Autoparts yang memproduksi bus listrik sebagai angkutan massal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Konferensi pers itu digelar usai peresmian kerja sama strategis antara VKTR (Bakrie Group) dan perusahaan karoseri Tri Sakti bersama BYD Auto dalam memproduksi bus listrik di Magelang, Jawa Tengah. Budi menyebutkan, sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. 

Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Selain itu juga Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. "Hampir semua kementerian dan lembaga sudah menyusun regulasi dan konsep terkait percepatan kendaraan listrik. Kami dari Kemenhub juga sudah mengeluarkan sejumlah regulasi mendukung Bakrie Group mempercepat penggunaan kendaraan listrik," ujar dia.

Data Kemenhub menunjukkan sampai 15 Februari 2022 Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan listrik mencapai 145. Sedangkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan listrik sebesar 15.704.

CEO PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) Anindya Novyan Bakrie yang hadir di Magelang mengatakan, PT Vektor Mobiliti Indonesia (VKTR), entitas bisnis yang dibentuk oleh PT Bakrie Autoparts, resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan karoseri Tanah Air, Tri Sakti. Ini menjadi langkah awal VKTR dalam upaya pengembangan ekosistem industri kendaraan elektrik (EV) di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement