Jumat 18 Feb 2022 00:53 WIB

Australia akan Cantumkan Hamas Sebagai Organisasi Teroris

Australia akan mencantumkan kelompok Hamas ke daftar organisasi teroris.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pejuang Hamas, ilustrasi
Pejuang Hamas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA – Pemerintah Australia akan mencantumkan kelompok Hamas ke daftar organisasi teroris. Sebelumnya Canberra sudah terlebih dulu memasukkan Brigade al-Qassam Hamas ke daftar tersebut.

“Pandangan Hamas dan kelompok ekstremis kekerasan yang terdaftar hari ini sangat mengganggu. Tidak ada tempat di Australia untuk ideologi kebencian mereka,” kata Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews pada Kamis (17/2), dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

Dengan dicantumkan sebagai organisasi teroris, Australia bakal membatasi pembiayaan atau pemberian dukungan lain kepada Hamas. Pelanggaran tertentu terhadap pembatasan tersebut dapat membawa hukuman penjara selama 25 tahun. “Sangat penting bahwa undang-undang kita tidak hanya menargetkan tindakan teroris dan teroris, tetapi juga organisasi yang merencanakan, membiayai, dan melakukan tindakan ini,” kata Andrews.

Sebelum Australia, Amerika Serikat (AS) telah terlebih dulu menyatakan Hamas sebagai kelompok teror. Uni Eropa pun memasukkan kelompok yang menguasai Jalur Gaza itu ke daftar organisasi teroris. Hingga kini Hamas masih gencar melakukan perlawanan bersenjata terhadap Israel.

Hingga kini Israel masih mempertahankan blokade terhadap Jalur Gaza yang dihuni 2 juta penduduk Palestina. Blokade tersebut telah berlangsung selama sekitar 15 tahun. Hal itu telah memicu krisis kemanusiaan serius di wilayah tersebut. Pertempuran yang masih berkala terjadi antara Hamas dan Israel menyebabkan kehidupan di sana kian terpuruk.

Jika terlibat pertempuran, Israel memang tak segan membombardir Jalur Gaza dengan serangan udara. PBB sudah menyatakan bahwa krisis kemanusiaan di Gaza merupakan salah satu yang terburuk di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement