Ahad 20 Feb 2022 20:55 WIB

Johor Malaysia Larang Segala Kegiatan Politik  di Masjid

Larangan aktivitas politik di masjid-masjid Johor Malaysia berlaku untuk semua

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Masjid Al-Attas, Johor Baru, Malaysia. Larangan aktivitas politik di masjid-masjid Johor Malaysia berlaku untuk semua
Foto: Artmelayu.com
Masjid Al-Attas, Johor Baru, Malaysia. Larangan aktivitas politik di masjid-masjid Johor Malaysia berlaku untuk semua

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Para tokoh dan pemimpin politik di Johor telah dilarang melakukan kegiatan politik, termasuk pembicaraan dan pidato di masjid dan surau di seluruh Johor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Urusan Agama Islam Johor Tosrin Jarvanthi. 

“Divisi Manajemen Masjid dan Surau JAINJ telah memutuskan untuk tidak mengizinkan pemimpin politik, bahkan dari pemerintah, menggunakan masjid dan surau untuk kegiatan politik apapun,” ujarnya dilansir dari New Straits Times, Sabtu (19/2/2022) 

Baca Juga

Menurutnya, Kadi kabupaten telah diberikan tanggung jawab untuk memastikan aturan itu dilaksanakan. 

Bahwa masjid dan surau-surau di wilayahnya masing-masing untuk tidak digunakan sebagai tempat kegiatan politik, termasuk oleh para pemimpin politik untuk memberikan pidato, ataupun ceramah politik. 

“Dan juga tidak ada partai politik yang diizinkan menggunakan masjid dan surau, atau di area mana pun untuk upacara keagamaan di seluruh negara bagian Johor," katanya. 

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Acara Serah Terima Perusahaan Joint Scheme SIRIM @ Anak Bapak Maju, di Taman Muhibah Saleng. Namun Tosrin menambahkan, bahwa tidak ada larangan bagi tokoh dan pemimpin politik manapun untuk melaksanakan shalat, termasuk pembacaan Yasin. 

“Upacara Yasin bisa dihadiri tokoh politik tapi tidak boleh ada pembicaraan atau orasi. Kalau mau membaca yasin setelah sholat Maghrib, ada pedomannya," ujarnya. 

Tosrin mengingatkan jika aturan tersebut tidak dipatuhi, maka akan dibawa ke Divisi Fatwa MAINJ untuk ditindaklanjuti. 

“Pada tahap pertama, kami akan merujuk ke bagian fatwa terlebih dahulu dan memutuskan apakah ada pembicaraan politik di masjid dan suriah, dan setelah itu, kami akan memanggil 'kadi' distrik yang bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada aktivitas politik di mereka. daerah,” ujarnya. 

 

Sumber: nst  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement