Selasa 22 Feb 2022 07:30 WIB

BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan 30 Kementerian/Lembaga

Di antara bentuk kerja sama adalah keharusan memiliki BPJS Kesehatan saat mendaftar haji serta umrah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – BPJS Kesehatan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Dengan kolaborasi tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi pelayanan publik. "Untuk diketahui, sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement