Selasa 22 Feb 2022 11:13 WIB

Akhir Tragis Tahanan Cilegon, Tewas karena Menyinggung 'Senior'

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Seorang tahanan Polres Cilegon berinisial AG tewas dikeroyok di dalam tahanan. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, kasus itu sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka berdasarkan kumpulan bukti-bukti yang telah didalami.

Baca Juga

Kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban AG. AG diketahui meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon pada Jumat (18/2/2022).  "Berdasarkan hasil penyidikan Polres Cilegon menetapkan enam tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA, dan DA yang merupakan tahanan rutan Polres Cilegon Polda Banten," ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Terungkap bahwa kasus pengeroyokan itu terjadi lantaran masalah yang terbilang sepele. Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka di rutan, motif tindak pidana pengeroyokan tersebut yakni lantaran salah satu tersangka yang dianggap senior di rutan merasa tersinggung atas ucapan korban.

"Keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan  pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon, tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban AG menjawab dengan nada tinggi atau ketus," ujarnya. 

Tidak terima, tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan. Hal ini menyebabkan lima tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama AG.

Dalam penetapan tersangka terhadap enam orang tahanan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah gulungan karpet, dua buah botol plastik air, dan bongkahan semen.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu barang siapa secara terang-terangan atau di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ungkap Sigit.

Sigit melanjutkan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan untuk dipertanggungjawabkan di persidangan. Dia memastikan kasus kematian tahanan di dalam rutan dapat diungkap secara terang kepada publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement