Rabu 23 Feb 2022 22:54 WIB

Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat

Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat - Suara Muhammadiyah
Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat - Suara Muhammadiyah

Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasan tentang dalil yang terdapat dalam HPT cetakan ke 3 hal 139 No. 27 tentang Nabi Muhammad saw apabila telah selesai mengerjakan shalat beliau menghadapkan mukanya kepada makmum.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Ibrahim Sa’id, BA / Irsyad, NBM 482.005, anggota Muhammadiyah Cabang Serijabo (disidangkan pada hari Jum’at, 17 Zulhijjah 1430 H / 4 Desember 2009)

Jawaban:

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, berikut ini kami kutip hadis yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih Cetakan ke-3 hal 139 No. 27, sebagai berikut:

لِمَا رَوَاهُ الْبُخَارِِِِِى عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَال كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Artinya: Karena hadis riwayat Bukhari dari Samurah, berkata: “adalah Nabi SAW, apabila telah selesai shalat, beliau menghadapkan mukanya kepada kita” [HR. Bukhari]

Hadis di atas menunjukkan atas disyariatkannya seorang imam menghadap ke makmum setelah selesai shalat, dan senantiasa melakukan hal tersebut.

Tentang hikmah atau tujuan Nabi saw melakukan hal itu, ada beragam pendapat. Ada yang mengatakan bahwa menghadapnya imam kepada makmum setelah shalat bertujuan untuk memberikan pelajaran tentang hal-hal yang diperlukan makmum, sehingga dikhususkan bagi orang yang mendapati keadaan seperti Rasulullah saw ini memiliki kecakapan untuk mengajarkan dan memberi nasehat. Ada pula yang berpendapat bahwa hal itu untuk mengetahui selesainya shalat, karena sekiranya imam senantiasa pada duduknya setelah shalat, maka bias jadi difahami bahwa imam masih dalam tasyahud (belum selesai shalat). (Lihat Nailul-Authar, jilid 2 hal 326)

Ibn Qudamah di dalam kitab al-Mughni jilid 1 halaman 561 mengatakan bahwa berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya shalat itu bagi imam. Hal ini agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar selesai dari shalatnya. Sebab dengan mengubah arah duduk, imam akan meninggalkan arah kiblat dan hal itu jelas akan membatalkan shalatnya.

Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa dengan menggeser arah duduk ke belakang atau ke samping, berarti imam sudah yakin 100% bahwa rangkaian shalatnya sudah selesai seluruhnya dan terputus. Tidak sah lagi apabila tiba-tiba ia teringat mau sujud sahwi atau kurang satu rakaat. Demikian disebutkan di dalam kitab Hasyiyatu Ibnu Qasim ‘alar-Raudhah jilid 12 halaman 354-355.

Zain ibn Munir berpendapat bahwa membelakanginya imam kepada makmum itu adalah hak seorang imam, dan apabila shalat telah selesai maka hilanglah alasan untuk membelakangi makmum. Seorang imam yang menghadap kepada makmum saat itu adalah untuk menghilangkan kesombongan dan perasaan angkuh terhadap makmum. (Lihat Nailul-Authar, jilid 2 hal 326)

Selanjutnya, mengenai apakah Rasulullah saw memberi komentar atau tidak pada saat menghadap makmum, ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut. Salah satunya seperti yang dikisahkan dalam sebuah hadis Nabi saw dari Yazid bin al-Aswad, sebagaimana tersebut di dalam Kitab Nailul-Authar, 2: 354:

وَعَنْ يَزِيدَ بْنِ اْلأَسْوَدِ قَالَ: حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ قَالَ: فَصَلَّى بِنَا صَلاَةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ انْحَرَفَ جَالِسًا فَاسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ وَذَكَرَ قِصَّةَ الرَّجُلَيْنِ اللَّذَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا…  [رواه أحمد وأبو داود والنسائى والترمذى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Yazid ibn al-Aswad, ia berkata:“Kami ikut haji wada’ bersama Rasulullah saw, kemudian Yazid berkata: Lalu beliau shalat subuh bersama kami kemudian beliau berpaling sambil duduk dan menghadap kepada makmum, kemudian beliau menceritakan kisah dua orang pemuda yang tidak ikut shalat berjamaah … .” [HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi ]

At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis tersebut tergolong hadis dengan derajat Hasan Shahih. Menurut at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan an-Nasai, kisah yang diceritakan Nabi saw adalah tentang dua orang pemuda yang tidak ikut shalat berjamaah sedangkan keduanya berada di masjid, dan menyuruh kedua pemuda tersebut untuk menghadap kepada beliau. Maka setelah beliau shalat subuh bersama sahabat pada haji wada’, Rasulullah saw menghadap makmum dan menceritakan tentang kedua pemuda tersebut.

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa setelah Nabi saw shalat, beliau menghadap makmum dan terkadang memberi komentar atau nasehat.

Adapun mengenai apakah kita harus melakukan seperti yang Nabi saw lakukan, sebagai umat Islam yang menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai uswatun hasanah (suri teladan yang baik) dalam segala bidang, khususnya dalam masalah yang berkenaan dengan ibadah shalat, maka hal itu menjadi teladan dan layak diikuti dalam setiap mengerjakan shalat berjamaah. Namun demikian, dari segi hukum apa yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut tidak sampai kepada hukum wajib, tetapi sunnah atau dianjurkan.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2010

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement