Rabu 23 Feb 2022 20:46 WIB

BNPB akan Tindaklanjuti Arahan Presiden

BNPB Akan Tindaklanjuti Arahan Presiden

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
BNPB akan Tindaklanjuti Arahan Presiden. Foto:  Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat membuka pertemuan pendahuluan B20 atau B20 Inception Meeting yang digelar secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi antara lain mengharapkan kontribusi B20 untuk mempercepat transformasi energi yang juga merupakan salah satu fokus utama Presidensi G20 Indonesia.
Foto: ANTARA/Biro Pers Setpres/Lukas
BNPB akan Tindaklanjuti Arahan Presiden. Foto: Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat membuka pertemuan pendahuluan B20 atau B20 Inception Meeting yang digelar secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi antara lain mengharapkan kontribusi B20 untuk mempercepat transformasi energi yang juga merupakan salah satu fokus utama Presidensi G20 Indonesia.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersinergi memitigasi bencana. Salah satu arahan Presiden Joko Widodo adalah secara rutin mengecek pengadaan alat dan instrumen-instrumen peringatan dini yang dinilai penting karena menyangkut keselamatan masyarakat.

"Arahan-arahan tersebut tentu saja akan kami lakukan baik dalam bentuk regulasi teknis maupun program-program bersama secara langsung di lapangan. Intinya, tantangan penanggulangan bencana ke depan semakin kompleks, maka kerja sama, kolaborasi, dan sinergi yang lebih baik," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari kepada Republika, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Saat ini, lanjut Muhari, sinergi antarkementerian dan lembaga sudah dilakukan di fase prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Termasuk diantaranya ruang-ruang yang dinilai Presiden memerlukan penguatan dan penajaman agar penanggulangan bencana bisa lebih efektif.

Penguatan tersebut dibutuhkan antara lain dalam pembangunan infrastruktur tahan bencana. Kemudian, pembangunan dan pemeliharaan perangkat peringatan dini, hingga mitigasi dengan vegetasi.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Dra. Prasinta Dewi M.A.P menekankan penguatan upaya pada fase prabencana, khususnya pengurangan risiko bencana terus dilakukan. Menurut Prasinta, dengan bertambahnya frekuensi dan intensitas bencana setiap tahun, pengetahuan masyarakat tentang potensi risiko menjadi mutlak untuk ditingkatkan.

“Sosialisasi, edukasi dan kesiapsiagaan menjadi kunci bagi pengurangan risiko bencana di masa depan,” ujar Prasinta Dewi.

Tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks menuntut lembaga penanggulangan bencana untuk bekerja lebih ekstra. Prasinta menjelaskan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044; ini menjadi pedoman bersama untuk kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah.

Ia menambahkan visi RIPB tahun 2020-2044 adalah mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien.

“RIPB 2015-2045 disusun guna mendorong penyelenggaraan pembangunan nasional yang mempertimbangkan faktor-faktor risiko bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh, serta dapat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis yang dinamis dan multidimensi,” jelas Prasinta.

Ia menambahkan, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa prabencana memiliki ruang lingkup perencanaan, pencegahan, pengurangan risiko, pendidikan, pelatihan, penataan ruang, mitigasi, peringatan dini, kesiapsiagaan yang diimplementasikan dalam beberapa jenis kegiatan dan didukung dengan kapasitas yang memadai.

Pada kesempatan itu, Prasinta juga menyampaikan bahwa BNPB telah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) 2020. KRB dilakukan dengan melakukan perhitungan pada komponen bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity) di masing-masing provinsi dan kabupaten-kota.

“Dalam peta IRBI sangat jelas sekali, tidak ada satupun kabupaten-kota yang bebas dari ancaman bencana. Silahkan bapak-ibu bisa mengunduh melalui inarisk.bnpb.go.id,” jelas prasinta.

Terkait dengan nilai indeks risiko rata-rata nasional selama 5 tahun (2015-2020), ini menunjukan angka penurunan. Prasinta mengapresiasi upaya dan komitmen dari kepala daerah dan sinergitas lintas sektor yang ada di provinsi, kabupaten, kota di dalam menjalankan program-program pencegahan dan pengurangan risiko bencana. Ini menegaskan bahwa penguatan PRB sangat dibutuhkan semua pihak.

Sementara itu, Sidang Komisi 1 Prabencana diselenggarakan secara virtual yang diikuti kurang lebih 450 peserta dan secara terbatas melalui tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Narasumber sesi panel antara lain kementerian dan lembaga, praktisi, akademisi serta organisasi nonpemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement