Kamis 24 Feb 2022 17:15 WIB

Soal Adzan dan Gonggongan Anjing, Desy Ratnasari: Bertoleransilah

Desy Ratnasari meminta kita menjalankan toleransi antarumat beragama termasuk adzan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPW PAN Jawa Barat terpilih Desy Ratnasari (tengah) meminta untuk bertoleransi termasuk isu tentang adzan dan gonggongan anjing.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ketua DPW PAN Jawa Barat terpilih Desy Ratnasari (tengah) meminta untuk bertoleransi termasuk isu tentang adzan dan gonggongan anjing.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPW PAN Jabar Desy Ratnasari ikut mengomentari pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara adzan dengan gonggongan anjing. Ia menyebut agar masalah tersebut jangan sampai melebar kemana-mana.

"Selama ini hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara adzan yang keras. Masyarakat kita paham dan menjalankan toleransi antar umat beragama," ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun telah mengatur terkait hal tersebut. Lebih baik, Kementerian Agama mendorong pelatihan kepada muadzin atau misal mengganti pengeras suara masjid agar lebih enak terdengar masyarakat.

"Termasuk kualitas suara dan kemampuan muadzin sebagai SDM yang menyerukan adzan," katanya. Ia berharap Menteri Agama dapat segera mengklarifikasi pernyataan tersebut agar tidak semakin melebar ke masalah-masalah lainnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara terkait dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing beberapa waktu lalu. Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar menyayangkan pernyataan Menag yang membandingkan suara yang keluar dari toa Masjid dengan gonggongan anjing.

"Ya itu dibandingkan dengan suara anjing berlebihan kita sangat menyayangkan kalau betul membandingkan dengan suara anjing. Adzan itu panggilan sholat, kalimat agung, tauhid mulia," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement