Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Asri Hartanti on Ahaa Channel

Sapu Jagat BPJS Pelengkap Derita Rakyat

Politik | Sunday, 27 Feb 2022, 17:24 WIB

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang keharusan bergabung menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku mulai Maret 2022. Jika tidak mengindahkan ini, maka kita tidak akan pernah bisa mengurus berbagai macam keperluan seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, dan lain-lain.

Di tengah maraknya kasus minyak goreng langka dan harga-harga kebutuhan pokok lain yang melonjak tinggi, serta masa pandemi yang tak kunjung berhenti, pemerintah ‘hadiahkan’ kepada kita ‘terobosan baru’ tersebut. Sungguh terlalu...

Kembali pada permasalahan BPJS, sebenarnya ia tidak pantas diberi nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ia lebih pantas disebut PT. Bulan Putra atau PT. Aliansi saja, karena memang cara kerja dan fungsinya sama persis dengan perusahaan-perusahaan asuransi lain di dunia. Para nasabah asuransi membayar iuran setiap bulannya, dan ketika diperlukan, uang tersebut bisa diklaim untuk menutup biaya kebutuhan kesehatan para nasabah tersebut. Namun hanya karena lembaga ini dipercaya pemerintah untuk mengelola biaya kesehatan rakyatnya, maka iapun diberi nama BPJS tersebut. Kesamaan berikutnya adalah mereka adalah perusahaan swasta.

Maka kesalahan pemerintah dalam hal ini adalah menyerahkan urusan sepenting ini pada pihak swasta, dimana hakikatnya, perusahaan swasta adalah pencari keuntungan bagi diri sendiri. Bayangkan dengan otoritas sebesar itu, BPJS bisa memiskinkan Indonesia dan memperkaya para stake holdernya.

Lalu pertanyaannya adakah hubungan antara BPJS dan SIM, STNK, SKCK, dan yang lain-lain tersebut? Kalau memang ada, lalu apakah hubungannya? Jika pemilik kendaraan bermotor dikenai sanksi karena tidak mempunyai SIM, atau pendirian bangunan dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB, hal ini dapat diterima secara logis, namun tidak dengan kasus BPJS. Bahkan para ahli baik itu ekonomi, sosial, maupun politik tidak mampu menjelaskan hal ini. Sungguh konyol sekali... Begitulah gambaran umum bagaimana pemerintah mengurusi rakyat hari ini... ngawur dan tidak lagi malu mengambil keuntungan darinya.

Begitulah gambaran umum bagaimana pemerintah saat ini dalam mengurus rakyat. Semoga dengan kasus ini, semakin sadar kita bahwa kita membutuhkan solusi sistemik, bukan tambal sulam seperti yang pemerintah lakukan saat ini. Dan sebagai muslim, tentu saya percaya bahwa hanya Islamlah yang akan menyelamatkan negeri yang sebenarnya kaya raya ini.

Dengan menerapkan Islam, negara ini akan mampu merebut kembali SDA-SDA kita yang dikuasai asing maupun aseng. Dengan Islam, negara ini akan mampu mewujudkan karakter-karakter cinta negeri yang sebenarnya, dimana ketika ada yang berusaha merusak negeri ini baik dari segi karakter maupun kekayaannya, maka kita akan membela mati-matian negara ini. Dengan Islam, para karakter penjilat asing maupun asing akan dikikis habis. Sehingga kita tidak perlu yang namanya BPJS dan segala tetek bengeknya yang membuat kita jengah, karena dengan mengolah SDA-SDA negeri ini dengan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, negara ini bisa menjamin kesejahteraan rakyat. Aamiin.

Ibu Rumah Tangga

Asri Hartanti

Dari sini, bisa Anda dibayangkan bagaimana pemerintah mengurusi rakyat dalam sektor kesehatan. Mereka ‘melempar’ tender, kemudian terpilihlah BPJS sebagai pemenangnya, lalu lepas tangan, karena kontrak tender sudah diteken. Apapun yang terjadi, kontrak harus ditaati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image