Selasa 01 Mar 2022 20:33 WIB

Rencana Bebas Karantina, Satgas: Durasi Karantina Akan Terus Direlaksasi

Relaksasi akan dilakukan dengan catatan jika kondisi kasus dapat terkendali.

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).
Foto: ANTARA/FAUZAN
Sejumlah penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan durasi karantina akan terus direlaksasi seiring waktu. Wiku menyebut kebijakan relaksasi ini dilakukan seiring dengan rencana pemerintah membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri pada April mendatang. 

Namun, relaksasi akan dilakukan dengan catatan jika kondisi kasus dapat terkendali. "Rencananya seiring monitoring dan evaluasi yang dilakukan, dengan catatan kondisi kasus dapat terkendali, maka kebijakan durasi karantina akan terus direlaksasi," kata Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (1/3).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, salah satu strategi penanganan Covid-19 instrumennya pengendaliannya adalah dengan menyesuaikan pengetatan protokol kesehatan berdasarkan analisis situasi.

Termasuk di dalamnya melakukan penyesuaian mekanisme skrining kesehatan untuk pelaku perjalanan luar negeri berkelanjutan. "Terkini, pemerintah akan segera menetapkan diberlakukannya pemangkasan durasi karantina sesuai riwayat vaksinasi dan segera akan disusul dengan produk hukum yang memperjelas implementasinya di lapangan," kata Wiku.

Selain itu, instrumen lainnya yakni melakukan penyesuaian operasional sektor sosial ekonomi dengan pembukaan yang bertahap, yang dibarengi monitoring yang ketat. Nantinya, kebijakan sistem bubble yang sudah diterapkan di beberapa daerah akan terus disempurnakan seiring peningkatan kesiapan dan kapasitas daerah yang menerapkannya.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian kebijakan aktivitas masyarakat di waktu-waktu rentan seperti periode libur panjang. "Dipertimbangkan untuk menghasilkan kebijakan gas rem yang tepat, sehingga penyesuaian kebijakan sulit untuk dihindari kedepannya," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers daring hasil ratas PPKM di Jakarta, Ahad (27/2).

Menurut Luhut, uji coba tanpa karantina itu bahkan bisa diberlakukan sebelum 14 Maret 2022 apabila ada perkembangan positif dalam seminggu ke depan. Pasalnya, pemerintah juga melihat tren kasus di Bali yang membaik dalam beberapa minggu terakhir."Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu kalau dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement