Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadjroel Falah

Masih Tak Kenal Makanan Halal?

Agama | Tuesday, 01 Mar 2022, 10:23 WIB

Indonesia memiliki populasi muslim sebanyak 231,06 juta jiwa. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di Dunia. Tentunya hal tersebut menjadikan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menyediakan kebutuhan halal bagi masyarakat, terutama kebutuhan pangan yang halal. Kita sendiri juga perlu berhati-hati untuk lebih teliti dalam memilih makanan yang halal. Lalu apa makanan halal itu?

Allah telah mengatur jenis-jenis makanan yang dilarang dalam al-qur’an. Salah satu dalil terkait jenis makanan haram yakni terdapat dalam Q.S Al Maidah ayat 3 yang artinya :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Dapat kita simpul kan dari ayat tersebut bahwa kita sebagai muslim dilarang untuk memakan :

1. Bangkai

2. Darah

3. Daging babi

4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah

5. Hewan yang mati tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya (sebelum mati) atas nama Allah

6. Hewan yang disembelih untuk berhala

Kita sebagai muslim haram hukumnya untuk mengonsumsi makanan-makanan tersebut. Selain itu, dalam beberapa dalil lainnya disebutkan berbagai jenis makanan haram seperti hewan yang memakan kotoran, khamr, darah yang mengalir, hewan yang memiliki taring, burung yang memiliki kuku tajam, dan lainnya.

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan label halal MUI yang sudah tersertifikasi kehalalannya, sehingga muslim Indonesia dapat merasa aman dalam mengkonsumsi makanan berlabel halal MUI tersebut. Lalu bagaiamana dengan makanan pasar yang tidak memiliki label halal MUI seperti contohnya daging ayam, sapi, dan lainnya. Apakah kita sudah yakin dengan daging-daging yang kita beli di pasar sudah disembelih atas nama Allah?

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait masalah ketika kita membeli makanan yang ragu akan kehalalan makanan tersebut karena cara penyembelihan nya. Menurut pandangan Imam Abu Hanifah, jika penyembelih secara sengaja tidak membaca “bismillah” ketika menyembelih, maka daging hewan sembelihan tersebut tidak halal. Hal tersebut berdasarkan dalil alquran dalam Q.S Al-An’am ayat 118 yang berbunyi:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

Artinya, “Makanlah hewan-hewan (halal) yang disebut nama Allah (saat menyembelihnya), jika kamu mengimani ayat-ayat-Nya.”

Menurut pandangan para ulama Syafi’i, hukum membaca “bismillah” tidak wajib ketika menyembelih hewan. Jika penyembelih tidak membaca bismillah ketika menyembelih secara sengaja ataupun lupa, maka daging hewan sembelihan nya tetap akan halal. Pendapat tersebut berlandas kan dari hadis Bukhari yang artinya ‘Wahai Rasulullah, masyarakat kami masih dekat dengan jahiliah. Mereka membawakan kami daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak menyebut-Nya. Apakah kami boleh memakannya?’ ‘Sebutlah nama Allah, lalu makanlah,’ (HR Bukhari). Jika penyembelih wajib membaca bismillah ketika menyembelih hewan, maka Rasulullah tidak akan mengizinkan para sahabatnya untuk makan makanan tersebut. Sehingga hal tersebut menjadi landasan keyakinan mazhab Syafii bahwa hewan yang disembelih dengan tidak membaca bismillah ketika menyembelih, maka daging hewan sembelihannya tetap akan halal.

Selain dalil tersebut, mazhab Syafi’i juga mengutip dari hadis lain untuk menguatkan argumentasinya, yakni sabda Rasulullah, “Seorang Muslim menyembelih atas nama Allah, baik membaca ‘bismillah’ maupun tanpa ‘bismillah;’ ”. Selain itu hadis lain yang berbunyi “Seorang sahabat datang bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allah?’ ‘Nama Allah sudah ada pada hati setiap Muslim’”. Kedua dalil hadits tersebut merupakan beberapa perhitungan yang menjadi landasan mazhab Syafii dalam berpendapat bahwa hewan yang disembelih dengan tidak membaca bismillah, maka daging hewan sembelihannya tetap akan halal.

Dapat disimpulkan bahwa menurut Mazhab Syafi’I bahwa menyembelih dengan menyebutkan bismillah menjadi sunah. Hukum sunah membaca bismillah tersebut tidak hanya berlaku ketika menyembelih hewan saja, namun hukum sunah membaca bismillah juga berlaku pada saat melepas hewan buruan untuk mendapatkan hewan sasaran buruan, melesatkan anak panah untuk berburu hewan buruan, dan menjaring atau menangkap ikan. Hukum sunah membaca bismillah ketika menyembelih ini jika ditinggalkan atau tidak dilakukan maka hukumnya akan menjadi makruh.

Maka dari itu ketika kita dihadapkan oleh makanan dengan komposisi halal namun kita ragu akan cara pengolahannya, maka kita sebagai muslim cukup membaca bismillah sebelum mengonsumsi makanan tersebut. Selain itu, ketika kita mengolah daging mentah yang belum jelas tata cara penyembelihannya, maka kita juga cukup untuk membaca bismillah ketika mengolah daging tersebut menjadi makanan dan tetap membaca bismillah ketika mengonsumsinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image