Kamis 03 Mar 2022 05:11 WIB

Curi Ponsel Seharga Rp 2,5 Juta, Kakek Ini Dibebaskan

Kejari Kabupaten Bogor melakukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.

Seorang kakek pelaku pencurian ponsel seharga Rp 2,5 juta dan rekannya, Irawan, kini bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui metode keadilan restoratif. Ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Seorang kakek pelaku pencurian ponsel seharga Rp 2,5 juta dan rekannya, Irawan, kini bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui metode keadilan restoratif. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Seorang kakek pelaku pencurian ponsel seharga Rp 2,5 juta dan rekannya, Irawan, kini bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui metode keadilan restoratif. Kakek Kadir dan Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu (2/3/2022) setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.

"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu.

Baca Juga

Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif, yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke. Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15 tahun) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.

Aksi pencurian bermula pada Ahad (28/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat itu, tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. 

Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu. Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD. 

"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp 600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp 300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin (14/2/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement