Sabtu 05 Mar 2022 17:33 WIB

Larangan Ekspor, Sanksi Singapura untuk Rusia

Singapura termasuk negara yang jarang mengenakan sanksi.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas pelabuhan, Singapura mengumumkan sanksi terhadap Rusia pada Sabtu (5/3/2022).
Foto: Teguh Prihatna/ANTARA
Aktivitas pelabuhan, Singapura mengumumkan sanksi terhadap Rusia pada Sabtu (5/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura mengumumkan sanksi terhadap Rusia pada Sabtu (5/3/2022). Langkah ini sangat jarang dilakukan oleh pusat keuangan Asia itu sebagai tanggapan atas tindakan preseden berbahaya Rusia di Ukraina.

"Untuk negara kecil seperti Singapura, ini bukan prinsip teoretis, tetapi preseden yang berbahaya. Inilah sebabnya Singapura mengutuk keras serangan Rusia yang tidak beralasan," kata Kementerian Luar Negeri Singapura dalam sebuah pernyataan.  

Baca Juga

Negara pusat pelayaran internasional ini jarang memberlakukan sanksinya sendiri. Namun kali ini wilayah itu memutuskan untuk tidak akan mengizinkan ekspor barang-barang yang dapat membahayakan atau menaklukkan Ukraina, serta bisa membantu Rusia meluncurkan serangan dunia maya.  

“Kami tidak dapat menerima pelanggaran pemerintah Rusia terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara berdaulat lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri Singapura.

Pembatasan melarang lembaga keuangan Singapura termasuk bank sentralnya berurusan dengan bank sentral Rusia serta VTB Bank Public Joint Stock Company, The Corporation Bank for Development and Foreign Economic Affairs Vnesheconombank, Promsvyazbank Public Joint Stock Company, dan Bank Rossiya. Langkah-langkah tersebut juga mencakup cryptocurrency

Sikap Singapura terhadap invasi Rusia sejauh ini adalah yang terkuat oleh negara Asia Tenggara. Sebuah pernyataan oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada Kamis (3/3/2022) menyerukan gencatan senjata dalam krisis Ukraina, tetapi tidak menyebutkan keterlibatan Rusia.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement