Ahad 06 Mar 2022 22:10 WIB

Pemkot Surabaya: Renovasi Tempat Ibadah tak Masuk Program Rutilahu

Dinsos tidak membiayai renovasi mushala rusak, karena terkait hibah.

Pemkot Surabaya: Renovasi Tempat Ibadah tak Masuk Program Rutilahu (ilustrasi).
Foto: ANTARA
Pemkot Surabaya: Renovasi Tempat Ibadah tak Masuk Program Rutilahu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menganggarkan biaya renovasi untuk tempat ibadah yang rusak di Kota Pahlawan, Jawa Timur, karena tidak masuk dalam program rumah tidak layak huni (rutilahu).

Seperti halnya bangunan mushala tanpa nama yang kondisinya rusak di sekitar Masjid Ampel tepatnya di RW 05, Jalan Dukuh, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Baca Juga

"Dinsos tidak membiayai renovasi mushala rusak, karena terkait hibah. Kalau program rutilahu juga tidak masuk (kategori), sehingga kami mintakan dari CSR (Corporate Social Responsibility/Tanggung jawab sosial dan lingkungan)," kata Camat Pabean Cantikan Kota Surabaya Muhammad Januar Rizal di Surabaya, Ahad (6/3/2022).

Januar mengatakan karena mushala itu kondisinya rusak, maka dilakukan renovasi dengan menggunakan CSR maupun bantuan sosial lainnya. Sehingga untuk sementara waktu, mushala tersebut tidak difungsikan.

 

"Untuk kegiatan keagamaan, berdasarkan musyawarah tokoh masyarakat, warga dan Ketua RW 05, mereka sepakat memakai mushala Nurul Falah yang berjarak 15 meter, sambil menunggu proses renovasi tersebut," katanya.

Mushala tanpa nama yang berdiri sejak tahun 1952, dulunya menjadi salah satu sarana ibadah pertama di daerah Dukuh, Kelurahan Nyamplungan, Pabean, Surabaya. Bangunan mushala ini berbentuk kotak sederhana dengan luas 60 meter persegi. Cat di dinding sudah mengelupas dan sebagian tertutup lumut.

Sudah dua tahun ini kondisi atap mushala yang berlubang hanya ditutupi terpal. Tiap kali hujan, air membanjiri ruangan mushala. Kayu penyangga pun sudah lapuk termakan cuaca dan zaman, sewaktu-waktu bisa roboh.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement