Senin 07 Mar 2022 05:25 WIB

Jamaah Merapatkan Shaf, Momen Sholat Pertama di Masjidil Haram tanpa Jaga Jarak

Jamaah masih harus memakai masker.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah di Masjidil Haram Makkah melakukan sholat subuh tanpa menerapkan jaga jarak untuk pertama kalinya pada Ahad (6/3/2022). Hal ini dilakukan menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri mencabut kewajiban ini di dua masjid suci, termasuk masjid lainnya. Jamaah Merapatkan Shaf, Momen Sholat Pertama di Masjidil Haram tanpa Jaga Jarak
Foto: @ReasahAlharmain
Jamaah di Masjidil Haram Makkah melakukan sholat subuh tanpa menerapkan jaga jarak untuk pertama kalinya pada Ahad (6/3/2022). Hal ini dilakukan menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri mencabut kewajiban ini di dua masjid suci, termasuk masjid lainnya. Jamaah Merapatkan Shaf, Momen Sholat Pertama di Masjidil Haram tanpa Jaga Jarak

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Jamaah di Masjidil Haram Makkah melakukan sholat subuh tanpa menerapkan jaga jarak untuk pertama kalinya pada Ahad (6/3/2022). Hal ini dilakukan menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri mencabut kewajiban ini di dua masjid suci, termasuk masjid lainnya.

Masjidil Haram menawarkan lingkungan yang aman. Udara di dalam dimurnikan beberapa kali sehari, sementara berbagai fasilitas disanitasi menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan kesehatan jamaah selama sholat dan ritual lainnya.

Baca Juga

Dilansir dari Arab News, Ahad (6/3/2022), sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengatakan pada Sabtu (5/3/2022) jarak sosial di Dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan akan berakhir, tetapi jamaah masih harus memakai masker.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan izin, yang diperoleh melalui Eatmarna atau Tawakkalna, untuk melakukan umroh dan sholat di Raudahh di Masjid Nabawi masih diperlukan untuk mengurangi keramaian dan memastikan perjalanan yang lancar.

Kemendagri menekankan pentingnya tetap berpegang pada pedoman rencana nasional imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster vaksin Covid-19. Selain itu diharuskan mengikuti prosedur verifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, termasuk fasilitas umum, transportasi, dan berpartisipasi dalam acara. Kementerian menjelaskan langkah-langkah tersebut tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan di Kerajaan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

https://www.arabnews.com/node/2037181/saudi-arabi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement