Senin 07 Mar 2022 12:47 WIB

Pemerintah Terbitkan Visa On Arrival di Bali Bagi 23 Negara

WNA pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI manapun.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara. VOA tersebut hanya bisa diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

"Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, WNA pemegang VOA khusus wisata tersebut juga bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja alias tidak harus di Bali. Adapun, tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomir 28 Tahun 2019, yakni Rp 500.000.

Dia menjelaskan, izin tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Dia melanjutkan, izin tinggal tersebut hanya dapat diperpanjang satu kali saja.

Achmad mengatakan, perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Dia melanjutkan, ITK kunjungan dari VOA khusus wisata juga tidak dapat dialihstatuskan.

Sebabnya, dia mengimbau agar wisatawan mancanegara maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Dia menegaksan, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

Achmad menekankan, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, Ngara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa On Arrival khusus wisata yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

"Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," kata Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement