Senin 07 Mar 2022 20:28 WIB

Kasus Korupsi Sewa Pesawat, Kejakgung Periksa Dua Petinggi Garuda

Dua petinggi PT Garuda Indonesia yang diperiksa, Reanindita dan Widianto Wiratmoko.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pesawat Garuda Indonesia.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Dua yang diperiksa tersebut, adalah Reanindita, selaku Senior Manager PT GIAA, dan Widianto Wiratmoko, selaku PV Strategi and Netrwork Planning di GIAA. Pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan di gedung bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (7/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut masih terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat oleh PT GIAA 2011-2021. “Saksi yang diperiksa adalah R, dan WW. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Bukan cuma terkait materi perkara. Ketut juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Reanindita, dan Widianto untuk kebutuhan penyidik atas pelengkapan berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan. Dalam penyidikan kasus korupsi di GIAA, penyidikan di Jampidsus pekan lalu sudah menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka itu, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Tersangka AW dan SA, juga adalah anggota tim pengadaan pesawat CRJ 1000 NG GIAA 2011, dan ATR 72-600 pada 2012 yang menjadi objek penyidikan di Jampidsus.

Sampai saat ini, proses penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut, masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Jampidsus Febrie Adriansyah sebelum mengungkapkan, penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir lebih dari Rp 3,7 triliun. Nilai tersebut, hanya terkait dengan pembelian, dan sewa ATR 72-600.

Jampidsus Febrie Adriansyah, saat ditemui Republika di Gedung Pidsus, Kejakgung menyampaikan, dua tersangka yang saat ini sudah ditetapkan besar kemungkinan akan bertambah. Menurut dia melihat hasil penyidikan sementara ini, mengarah pada pengembangan sejumlah nama yang berpotensi dapat dijerat hukum.

“Kita lihat nanti dari alat-alat bukti yang ada untuk penetapan tersangka ini. Yang pasti, kata dia, fokus penyidikan juga menargetkan pengembalian kerugian negara dalam kasus Garuda ini,” ujar Febrie.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement