Selasa 08 Mar 2022 19:53 WIB

Bandara Minangkabau Terapkan Ketentuan Penerbangan Sesuai SE Kemenhub

Penumpang diminta tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Foto: Humas BIM
Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Ini berlaku mulai 8 Maret 2022.

Seperti diketahui, sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam. Atau penumpang dapat melampirkan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan. Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Executive General Manager AP II KC BIM, Siswanto, mengatakan BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.

“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," kata Siswanto, melalui siaran pers yang diterima, Selasa (8/3/2022).

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami harap penumpang tetap taat terhadap protokol kesehatan," ucap Siswanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement