Rabu 09 Mar 2022 14:00 WIB

2,5 Tahun Jadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz Hapus Pajak

Umar bin Abdul Aziz selama memimpin membawa rakyat sejahtera.

Rep: Ali Yusuf/Imas Damayanti / Red: Muhammad Hafil
2,5 Tahun Jadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz Hapus Pajak. Foto: Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Foto: Istimewa
2,5 Tahun Jadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz Hapus Pajak. Foto: Khalifah Umar bin Abdul Aziz

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Umar bin Abdul Aziz lahir di Madinah merupakan salah satu khalifah Dinasti Umayyah yang berkuasa dari tahun 717 hingga 720 Masehi. KH Zulkifli Ahmad Jundim mengatakan, selama memimpin khalifah Umar banyak prestasi yang dicapainya sehingga begitu dicintai rakyatnya dan mendapat sebutan "Khulafaur Rasyidin Kelima"

"Seperti yang pernah dicontohkan oleh Umar bin Abdul Aziz dia tidak pernah meminta jabatan dalam kepemimpinanya," kata pengasuh Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an dan Ilmu Hadist KH. Zulkifli Ahmad Jundim, saat menyampaikan tausiyah daringnya, Rabu (9/3).

Baca Juga

"Dia cuman memimpin 2 tahun,5 bulan 15 hari tapi masyarakat dalam wilayah kepemimpinan tidak ada satupun yang mau menerima zakat lagi, semuanya hidup damai dan tentram," katanya.

KH Zulkifli mencatat, di antara kebijakan yang membuat rakyat sejahtera adalah dihapuskannya pajak. Selama kepemimpinannya tidak ada pemungutan pajak. Pungutan-pungutan liar lainpun ditiadakan.

"Bahkan orang yang punya utang termasuk orang kaya punya utang dibayarkan," katanya.

Sementara, dalam buku Pajak Menurut Syariah karya Gus Fahmi dijelaskan, Umar bin Abdul Aziz membuat perhitungan dengan para amir dan bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah.   

Di samping itu, Umar bin Abdul Aziz juga mengembalikan milik pribadinya sendiri yang kala itu berjumlah sekitar 40 ribu dinar setahun ke Baitul Mal. 

Harta tersebut dikembalikan karena diperoleh dari warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta tersebut terdapat perkampungan Fadak. Yang mana desa tersebut berada sebelah utara Makkah yang sejak Rasulullah SAW wafat dijadikan milik negara. Namun Marwan bin Hakam (khalifah keempat Bani Umayyah) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya.  

Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berupaya melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat secara keseluruhan. Ia mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum Nasrani, menghapus pajak terhadap kaum Muslim, membuat takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, hingga hal lainnya.  

Berdasarkan fakta sejarah, tindakan-tindakan tersebut nyatanya berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Artinya, kesejahteraan masyarakat di kala itu sudah sangat terjamin mapan dan berkecukupan.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement