Rabu 09 Mar 2022 20:20 WIB

BPKH: Investasi Dana Haji Didasarkan Tiga Tujuan Besar

Investasi pengelolaan dana haji bisa memberikan dampak sosial kepada masyarakat.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mempertahankan sertifikat ISO 37001:2016 pada ruang lingkup kegiatan Penghimpunan Dana, Investasi, Penempatan, Kemaslahatan, Keuangan, Pengadaan dan Umum, Sumber Daya Manusia, Legal, Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Sertifikat diterima secara langsung oleh Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira di Jakarta (16/11) dan disaksikan langsung oleh 4 Anggota BPKH yaitu Rahmat Hidayat, Ajar Susanto Broto, Beny Witjaksono dan Hurriyah El Islamy serta seluruh insan BPKH secara daring.
Foto: BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mempertahankan sertifikat ISO 37001:2016 pada ruang lingkup kegiatan Penghimpunan Dana, Investasi, Penempatan, Kemaslahatan, Keuangan, Pengadaan dan Umum, Sumber Daya Manusia, Legal, Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Sertifikat diterima secara langsung oleh Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira di Jakarta (16/11) dan disaksikan langsung oleh 4 Anggota BPKH yaitu Rahmat Hidayat, Ajar Susanto Broto, Beny Witjaksono dan Hurriyah El Islamy serta seluruh insan BPKH secara daring.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Beny Witjaksono mengatakan investasi pengelolaan dana haji bisa memberikan dampak sosial kepada masyarakat.

"Investasi pengelolaan dana haji didasarkan pada tiga tujuan besar yaitu Social Development Goals (SDGs), Maqashid Syariah, dan responsible investment. Secara keseluruhan, ketiga tujuan ini membangun suatu segitiga kongruensi yang utuh dan memiliki pokok yang bersifat holistik," kata Beny dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan pengelolaan dana haji bisa mendukung pelaksanaan SDGs yang selaras dengan faedah-faedah suportif sosial, lingkungan, dan ekonomi, yang saling beririsan. Selain itu pengelolaan dana haji juga dilandaskan pada prinsip Maqashid Syariah yang merupakan implementasi dari ekonomi keuangan Islam yang mengonsolidasikan aspek niaga maupun kordial.

Terkait aktivitas investasi, lanjut Beny, kedua tujuan tersebut disempurnakan dalam konsep investasi yang bertanggung jawab untuk mendukung SDGs melalui strategi Socially Responsible Investment (SRI), Social Impact Investment (SII), dan Environment-Social Governance (ESG).Untuk mewujudkan dampak sosio-ekonomis ini, maka investasi dana haji berperan dalam perkembangan ekonomi makro untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengentaskan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta memulihkan distribusi pendapatan dan kekayaan.

Selain itu, menurut Beny, investasi juga dapat untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dengan menurunkan derajat in-efektivitas, mencegah adanya defisit anggaran, dan mengurangi anggaran belanja pemerintah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement