Jumat 11 Mar 2022 00:45 WIB

Jenderal Andika: Prajurit TNI Pelanggar Disiplin Tahan di Penjara Militer

Prajurit yang ditahan di kesatuannya, tidak menimbulkan efek jera.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, bagi prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata, apakah korban tersebut meninggal dunia atau tidak, harus dipecat.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, bagi prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata, apakah korban tersebut meninggal dunia atau tidak, harus dipecat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan, agar para prajurit TNI yang terbukti melanggar aturan disiplin ditahan di penjara militer, bukan lagi di tahanan masing-masing satuan. Hal itu, dia sampaikan saat melakukan rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra serta Tim Hukum TNI. 

"Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin, mau 14 hari, mau 21 hari, (dilakukan) di Polisi Militer, ringan atau berat di Polisi Militer, tidak lagi di satuan," kata Andika seperti dikutio dari video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (10/3).

Andika pun menjelaskan alasan penahanan di Polisi Militer tersebut. Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu, para prajurit yang melanggar disiplin militer dan ditahan di masing-masing tidak menimbulkan efek jera.

"Karena kalau di satuan itu banyak pre memory-nya, banyak korve gitu loh. Jadi, kayak enggak serius. Akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ya ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan," tegas Andika.

Sebelumnya, Andika juga telah menggelar rapat dengan jajaran bidang hukum TNI dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga unsur. Pertemuan itu digelar terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh prajurit di beberapa daerah.

"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Ahad (23/1/2022).

Panglima TNI menegaskan, bagi prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata, apakah korban tersebut meninggal dunia atau tidak, harus tetap dipecat karena sudah berniat. "Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat," tegas Panglima TNI Jenderal Andika.

Dia menilai, prajurit yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam, sama halnya berbuat tega dan dinilai tidak bisa menjadi penegak hukum. Karenanya, dia mengatakan, langkah itu diambil untuk memberikan peringatan atau efek jera agar perbuatan yang sama tidak terulang terutama bagi prajurit TNI lainnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement