Kamis 10 Mar 2022 21:52 WIB

Pekerja Korban PHK Terima Manfaat Program JKP

Program JKP memberikan dana tunai dan pelatihan pada pekerja terkana PHK.

Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat berdialog dengan pekerja perserta Program JKP.
Foto: Dok Republika
Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat berdialog dengan pekerja perserta Program JKP.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah pekerja yang  di-PHK perusahaan mengaku mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BP Jamsostek. Manfaat yang didapat mulai dari pemberian dana tunai hingga pelatihan.

Farah Annisa, peserta JKP BP Jamsostek asal Tangerang Selatan misalnya. Dia terkena PHK beberapa bulan lalu. Kemudian, dia mendapat informasi dari sosial media bahwa BP Jamsostek punya program JKP.

Baca Juga

Setelah itu, dia melapor ke SDM perusahaannya. Dan, oleh SDM perusahaan diteruskan ke BP Jamsostek.

"Tidak sampai seminggu, saya sudah dihubungi oleh BP Jamsostek cabang Kebon Sirih dan diarahkan bagaimana cara pendaftarannya," kata Farah saat dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022), yabg dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.

 

Usai mendaftar, Farah mendapatkan bimbingan konseling dari program JKP. Bimbingan yang diberikan berupa arahan tentang program Siap Kerja yakni dengan bimbingan melamar ke sejumpah perusahaan.

Selain itu, Farah juga diarahkan untuk mengikuti pelatihan. "Saya ikut pelatihan komunikasi publik untuk menambah skill saya," katanya.

Pelatihan ini diberikan selama enam bulan. Dalam waktu itu, peserta diberikan dana tunai.

Peserta lainnya, Sinta yang juga seorang pekerja korban PHK di Kalimantan menceritakan hal yang sama seperti Farah. Dia yang mengalami PHK sejak akhir Januari tahun ini sudah ikut program JKP. Saat ini, sambil mendapatkan bimbingan dan pelatihan, dia melamar ke beberapa perusahaan.

Seperti diketahui,  sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja. 

Sementara Anggoro mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id. 

“Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia,” kata Ida. 

Dirinya menyatakan bahwa infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. “Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” ujarnya. 

Anggoro kemudian menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini, yaitu pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali. 

Dirinya menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang. “Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro. 

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial. “Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya. 

Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini. 

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. 

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” kata Anggoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement