Kamis 10 Mar 2022 22:01 WIB

Muhammadiyah Kembalikan Aturan Shaf Sholat ke Takmir Masjid

Muhammadiyah belum terbitkan fatwa baru terkait aturan shaf sholat jamaah

Ilustrasi sholat jamaah shaf tidak rapat di Masjid Cut Meutia. Muhammadiyah belum terbitkan fatwa baru terkait aturan shaf sholat jamaah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi sholat jamaah shaf tidak rapat di Masjid Cut Meutia. Muhammadiyah belum terbitkan fatwa baru terkait aturan shaf sholat jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan aturan atau ketentuan shaf sholat kepada masing-masing takmir (pengelola) masjid kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shaf kembali dirapatkan seusai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

"Itu tergantung dari masing-masing kebijaksanaan takmir masjid karena situasinya sudah relatif longgar. Pemerintah juga telah melonggarkan untuk persyaratan bepergian dengan kendaraan umum dan pertemuan dengan melibatkan masa, mulai dilonggarkan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Mu'ti menyatakan bahwa hingga saat ini PP Muhammadiyah belum menerbitkan fatwa baru soal aktivitas di masjid. Kendati demikian, Muhammadiyah bersikap luwes terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, bagi takmir yang merasa wilayahnya sudah aman dan Covid-19 terkendali maka diperbolehkan aktivitas shaf sholat kembali dirapatkan. Namun, apabila dirasa belum aman hendaknya mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

"Semuanya diserahkan dari kebijaksanaan takmir masjid. Kalau situasinya sudah dirasa aman, tidak apa-apa dilaksanakan, tapi kalau belum aman sebaiknya kita mengutamakan kesehatan dan keselamatan," kata dia.

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa ketentuan atau aktivitas shaf sholat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan menurunnyakasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Dengan demikian, kata Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.   

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement