Kamis 10 Mar 2022 23:06 WIB

Penumpang MRT Jakarta Tetap Harus Jaga Jarak, Dilarang Bicara di Dalam Kereta

Aturan jaga jarak tetap berlaku bagi penumpang MRT Jakarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Tanda silang ditempel di kursi MRT untuk mengingatkan penumpang agar menjaga jarak satu sama lain. MRT tetap memberlakukan aturan menjaga jarak dan larangan bicara satu arah maupun dua arah selama di dalam kereta.
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Tanda silang ditempel di kursi MRT untuk mengingatkan penumpang agar menjaga jarak satu sama lain. MRT tetap memberlakukan aturan menjaga jarak dan larangan bicara satu arah maupun dua arah selama di dalam kereta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap memasang marka pengingat agar penumpang menjaga jarak di dalam kereta. Ketentuan jaga jarak tetap berlaku meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah Level 2.

"Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT juga dilarang berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Rendi menjelaskan, dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta, MRT melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai Jumat (11/3/2022). Kebijakan waktu operasional MRT menjadi Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB dan Sabtu-Ahad (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.

Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sementara itu, di luar jam sibuk, kereta tiba setiap 10 menit.

Pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit (flat). Kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta. Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement