Jumat 11 Mar 2022 15:40 WIB

Gelombang Kedua Perbankan Syariah di Indonesia

Industri halal dan kelembagaan keuangan syariah di Indonesia tumbuh subur.

Industri halal dan kelembagaan keuangan syariah di Indonesia tumbuh subur. Foto: Ilustrasi rupiah.
Foto: Republika/Prayogi
Industri halal dan kelembagaan keuangan syariah di Indonesia tumbuh subur. Foto: Ilustrasi rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kartika Nur Rakhman, Mahasiswa S2 Ekonomi Syariah Universitas Indonesia

Gelombang pertama Perbankan syariah di Indonesia digerakkan oleh civil society. Gelombang kedua perbankan syariah didorong oleh negara. Civil society menjamin keberlanjutan dan resiliensi perbankan syariah, keterlibatan negara mempercepat pertumbuhan dan mengokohkan pondasi perbankan syariah di Indonesia.

Tonggak sejarah perbankan syariah di Indonesia ditandai dengan kelahiran Bank Muamalat pada tahun 1992. Bank syariah pertama di Indonesia ini lahir dari dorongan komunitas umat Islam di Indonesia. Persiapan pendirian bank syariah pertama ini sudah dilakukan sejak tahun 1990 melalui lokakarya yang dilakukan oleh MUI.

Salah satu hasil dari lokakarya tersebut adalah pembentukan kelompok kerja Perbankan untuk mengawal terbentuknya Bank syariah. Dua tahun setelah kelompok kerja Perbankan dibentuk, lahirlah Bank syariah pertama di Indonesia pada bulan Mei 1992.

Kelahiran Bank Muamalat kemudian melahirkan gelombang pertama ekonomi syariah di Indonesia. Industri halal dan kelembagaan keuangan syariah di Indonesia tumbuh bagai jamur di musim hujan.

BPR syariah mulai bermunculan di beberapa daerah. Dirasa belum mampu menjangkau masyarakat kecil, maka lahirlah konsep lembaga simpan pinjam berbentuk Baitul Mal Wattamwil (BMT) di banyak tempat.

Kelembagaan keuangan syariah semakin berkembang dengan kelahiran asuransi Islam, yaitu Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Tiga tahun kemudian lahirlah reksadana syariah yang semakin melengkapi lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Menyikapi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, pemerintah kemudian membuat beberapa regulasi. Pada tahun 1998 perbankan di Indonesia diizinkan menjalankan dual banking sistem. Berdasarkan UU no 10/ 1998, bank konvensional diperbolehkan membuat kantor cabang syariah. Regulasi ini terus disempurnakan dari tahun ke tahun untuk mengatur ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

Pada fase ini perbankan syariah di Indonesia terutama digerakkan oleh civil society, dalam hal ini umat Islam di Indonesia. Negara dalam hal ini memberikan fasilitas dan membuat regulasi yang ditujukan agar perbankan syariah dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Memasuki milenium baru industri halal di Indonesia tumbuh semakin pesat. Pertumbuhan umat Islam Indonesia yang mencapai 237 juta jiwa pada tahun 2021 turut memberikan andil dalam perkembangan industri halal di Indonesia. Sebagai negara muslim terbesar di dunia, pasar industri halal di Indonesia terus berkembang potensinya hingga mencapai lebih dari Rp 3000 triliun setiap tahunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement