Jumat 11 Mar 2022 21:33 WIB

MUI Babel Bersyukur Shaf Sholat Dapat Kembali Dirapatkan

Sholat berjamaah dapat kembali dirapatkan setelah pelonggaran aturan penanganan covid

Jemaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di seluruh Indonesia kembali merapatkan shaf saat shalat berjamaah, karena dinilai sudah relatif aman seiring kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, hingga saat ini Masjid Raya Bandung masih tetap menerapkan jarak antar shaf.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Jemaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di seluruh Indonesia kembali merapatkan shaf saat shalat berjamaah, karena dinilai sudah relatif aman seiring kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, hingga saat ini Masjid Raya Bandung masih tetap menerapkan jarak antar shaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan saf (barisan) sholat berjamaah dapat kembali dirapatkan setelah pelonggaran aturan penanganan COVID-19.

"Mempertimbangkan kasus COVID-19 yang melandai maka saf salat berjamaah bisa kembali dirapatkan namun protokol kesehatan lainnya harus tetap dijalankan," kata Sekretaris MUI Belitung Ramansyah di Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Menurut dia, hal ini berdasarkan Bayan (klarifikasi) Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Selama Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Ia mengatakan berdasarkan klarifikasi tersebut, disebutkan pelaksanaan salat berjamaah dilaksanakan kembali ke hukum asal (azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).

"Sebelumnya berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 31 Tahun 2020 untuk mencegah penularan COVID-19 penerapan jaga jarak salatberjamaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah dengan masyarakat terus melakukan penanganan dan pengendalian COVID-19 dengan berbagai ikhtiar kemudian ketika kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan, pemerintah memberikan pelonggaran aktivitas sosial termasuk peniadaan jaga jarak dalam perjalanan.

Maka dari itu, lanjut Ramansyah, umat Islam dapat menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

"Namun kami mengimbau agar protokol kesehatan selain jaga jarak tetap dijalankan agar terhindar dari penularan COVID-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement