Jumat 11 Mar 2022 22:57 WIB

Polda Banten Kembali Amankan Sabu 9 Kilogram

Sabu itu disimpan di atas plafon kamar depan rumah.

Tersangka pemilik sabu-sabu diamanka bersama barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/JOJON
Tersangka pemilik sabu-sabu diamanka bersama barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat sembilan kilogram dan pil ekstasi. Ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap pada Selasa (8/3/2022) lalu dengan barang bukti 23 kilogram sabu. 

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto sebelumnya telah menginstruksikan Dirresnarkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk terus bekerja optimal di lapangan guna mengembangkan jaringan dan menemukan narkoba lainnya dari jaringan tersebut. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (11/3/2022) mengatakan, selama tiga hari bekerja, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi skala besar dari rumah adik tersangka AS alias Anan (48). Sabu itu disimpan di atas plafon kamar depan rumah di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.

Baca Juga

"Dalam kurun waktu tiga hari bekerja, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari rumah adiknya tersangka AS alias Anan (48) yaitu sembilan bungkus besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 9 kg, delapan kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi, tiga koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, satu timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil," kata Shinto Silitonga.

Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil tersebut, Shinto mengatakan, memberikan petunjuk bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir. Namun juga berperan sebagai pengedar narkoba.

"Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba," kata Shinto Silitonga.

Saat ini pemilik rumah, AL (39) sedang dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang. Selain penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Banten dan Polres Pandeglang melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatra.

"Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal kincang dan satu unit kapal jukung milik tersangka AS alias Anan (48)," kata Shinto Silitonga.

Adapun rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu, kapal kincang milik tersangka ISB alias Budi (44) digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatra. "Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS als Anan(44) juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya," kata Shinto.

Temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja, termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar baik jenis sabu dan ekstasi dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk.

Kemudian, setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang dalam rangkaian penangkapan sejak Selasa (08/03) hingga Kamis (10/03) seberat 34,3 kg sabu dimana masing-masing paket berisi sekitar 1,1 kg sabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement