Ahad 13 Mar 2022 14:13 WIB

Ada Logo Halal Baru, Sampai Kapan Logo Halal MUI Bisa Digunakan?

Logo halal MUI masih tetap bisa digunakan hingga 2026.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, logo halal MUI tetap dapat digunakan hingga 5 tahun ke depan terhitung sejak Februari 2021. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) 33/2014 tentang jaminan produk halal.

"Atas dasar ini, selama transisi 5 tahun ke depan, kami mengimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat digunakan sesuai PP tersebut. Dengan demikian proses transisi dapat berjalan lancar," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/3).

Baca Juga

Buya Amirsyah menjelaskan, pasal 169 dalam PP 39/2021 mengatur ketentuan peralihan yang di dalamnya membolehkan penggunaan logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. Antara lain, sebagaimana dalam poin (a), disebutkan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Kemudian, poin (d) pasal 169 PP 39/2021 menyatakan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum PP ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP diundangkan yaitu 2 Februari 2O21.

Buya Amirsyah juga menekankan, fatwa halal merupakan kewenangan MUI sehingga sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kementerian Agama tanpa dasar fatwa MUI. Dalam PP tersebut, masyarakat mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Peran masyarakat di antaranya dapat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai jaminan produk halal serta pendampingan dalam proses produk halal.

"Sebagaimana pasal 144 PP 39/2021, masyarakat juga dapat melakukan publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk halal yang beredar," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement