Senin 14 Mar 2022 05:52 WIB

Infografis Pelonggaran Aktivitas Masyarakat

Perubahan kebijakan mulai dari aturan perjalanan hingga penonton kompetisi olahraga.

Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pelonggaran Aktivitas Masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan baru untuk transisi menuju aktivitas normal. 

Perubahan kebijakan tersebut mulai dari aturan perjalanan domestik hingga penonton kompetisi olahraga.

Berikut perubahan itu:

  1. Pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu menunjukan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

  2. Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas masing-masing penonton yang diizinkan pun sesuai dengan status level PPKM di tiap-tiap daerah, yakni:

  • Level 4 sebanyak 25 persen

  • Level 3 sebanyak 50 persen

  • Level 2 sebanyak 75 persen

  • Level 1 sebanyak 100 persen.

  1. Penonton MotoGP Mandalika yang sudah divaksinasi dosis penuh atau dua kali vaksinasi tidak perlu melakukan tes PCR maupun antigen. 

  2. Pemerintah mengurangi masa karantina bagi perjalanan umrah maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari. 

  3. Pemerintah mulai menerapkan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.

  4. Visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) akan dipersiapkan untuk di wilayah Batam-Bintan Kepulauan Riau. Visa on Arrival lebih dahulu diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement