Selasa 15 Mar 2022 08:57 WIB

Travel Bubble Masih Bermasalah, Gubernur Riau: Wisatawan Mancanegara Belum Leluas

Pemerintah pusat diharapkan memudahkan pengurusan visa calon wisatawan mancanegara.

Travel bubble dinilai masih menyisakan persoalan sehingga wisatawan mancanegara belum leluasa. (ilustrasi)
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Travel bubble dinilai masih menyisakan persoalan sehingga wisatawan mancanegara belum leluasa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengatakan pemberlakuan gelembung perjalanan wisata atau travel bubble masih menyisakan beberapa persoalan. Dia mengatakan, ada peraturan-peraturan pemerintah pusat yang cenderung membuat wisatawan mancanegara (wisman) belum leluasa saat berkunjung ke Kepri.

Meski begitu, dia tak menampik sektor pariwisata di Kepri mulai bernapas sejak diberlakukannya skema travel bubble Batam-Bintan, Singapura (BBS) mulai 23 Februari 2022. Secara perlahan, para wisman dari negeri jiran itu masuk ke Kepri melalui pintu masuk pelabuhan Nongsa Batam dan Lagoi Bintan.

Baca Juga

Gubernur Ansar, di Tanjung Pinang, Senin (14/3/2022) mengungkap, ada beberapa regulasi yang dinilai perlu diperhatikan. Di antaranya yakni saat pengurusan visa kunjungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta pemberian visa on arrival (VOA) terbatas pada wisman khusus warga negara (WN) Singapura, dan kewajiban melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pre-departure (sebelum keberangkatan), serta tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan, dan pada saat akan meninggalkan Indonesia.

"Kebijakan ini membuat realisasi angka kunjungan wisman di Kepri masih cenderung kecil, dan belum memenuhi kuota sebanyak 350 orang wisman per minggu," kata dia.

Realisasi angka kunjungan wisman periode 23 Februari 2022 sampai dengan 12 Maret 2022, untuk kawasan wisata Lagoi hanya 127 wisman, dan kawasan wisata Nongsa hanya 171 wisman. Untuk mengupayakan kemudahan turis Singapura berkunjung ke Kepri, pihaknya menyurati BNPB RI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut berisikan permohonan agar pemerintah pusat meniadakan kewajiban wisman melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pra kedatangan sebagai syarat melakukan perjalanan bagi turis khusus pada pintu masuk Kepri, dengan pertimbangan bahwa turis khusus tersebut akan melaksanakan tes ulang pada saat kedatangan.

Ansar juga berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan pada pengurusan visa kunjungan bagi calon wisman khususnya di KBRI. Dengan begitu, bisa menciptakan kenyamanan bagi calon wisman dan meningkatkan citra positif pariwisata Indonesia. Dia meminta perluasan atas pemberian VOA tidak hanya terbatas bagi wisman khusus WN Singapura, melainkan bagi calon wisman dari negara-negara lainnya yang akan melakukan kunjungan wisata menuju Kepri, guna meningkatkan minat calon wisman untuk berwisata ke bumi Segantang Lada tersebut.

"Jika disetujui, Pemprov Kepri bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait siap untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk manajemen lokasi wisata yang ditunjuk," ujar Ansar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement