Selasa 15 Mar 2022 18:39 WIB

KPK Lacak Penerimaan Fee Terduga Korupsi Bupati Langkat

KPK Lacak Penerimaan Fee Terduga Korupsi Bupati Langkat

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana yang diterima tersangka Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Dana tersebut diterima bupati kabupaten Langkat itu dari kontraktor yang memenangi pengerjaan proyek di daerah tersebut.

Penelusuran aliran dana itu didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang wiraswasta, Muhammad Yusuf Kaban. Dia diperiksa guna memberikan keterangan bagi terduga kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-angin dan koleganya.

Baca Juga

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang untuk tersangka TRP berupa fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3).

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/3) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangannya diperlukan guna melengkapi berkas perkara Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah meringkus Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa oleh lembaga antirasuah tersebut.

Adapun tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).

Tersangka TRP melalui ISK meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah milik tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement