Uni Emirat Arab Terbitkan Panduan Dirikan Tenda Buka Puasa Ramadhan

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah

Selasa 15 Mar 2022 22:08 WIB

Suasana di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Uni Emirat Arab mulai longgarkan aturan Covid-19 jelang Ramadhan Foto: ANTARA/M Agung Rajasa Suasana di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Uni Emirat Arab mulai longgarkan aturan Covid-19 jelang Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI — Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah mengizinkan tenda-tenda buka puasa didirikan. Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA), berkoordinasi dengan mitra utama mengumumkan protokol yang harus dipatuhi untuk mengatur pendirian tenda berbuka puasa selama Ramadhan. 

Hal ini sejalan dengan strategi nasional untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sehubungan dengan dimulainya kembali berbagai kegiatan publik, dan untuk mendukung upaya tak kenal lelah yang dilakukan di tingkat negara untuk mencapai pemulihan yang berkelanjutan dan memulihkan keadaan normal. 

Baca Juga

Dilansir dari Gulf Today pada Selasa (14/3), untuk mendirikan tenda buka puasa harus mendapatkan izin dari Bulan Sabit Merah Emirates (ERC). Karena komite lokal dan tim NCEMA di setiap emirat yang berwenang untuk menyetujui pemasangan tenda ini, termasuk menentukan jumlah peserta untuk masing-masing tenda, dan menentukan lokasi mereka berkoordinasi dengan ERC. 

Sesuai protokol, tenda berbuka puasa harus dirancang dalam bentuk kanopi yang terbuka dari semua sisi. Boleh menggunakan ber-AC dengan catatan harus menggabungkan semua sistem keselamatan dan perlindungan yang diperlukan. 

Kapasitas tenda akan ditentukan oleh komite lokal dan tim dari masing-masing emirat, dengan para peserta untuk tetap berjarak setidaknya 1 meter, sambil memastikan penyediaan penjaga keamanan atau sukarelawan untuk mengatur proses masuk dan keluar. Hal ini selain memberikan poster untuk semua pintu masuk dan keluar, dan menghindari jabat tangan saat salam. 

Tenda buka puasa sebaiknya dibuka dua jam sebelum waktu berbuka (Adzan Maghrib), untuk menghindari kepadatan, dengan penerapan wajib sistem Green Pass sesuai aturan yang berlaku oleh masing-masing emirat.  

Penyelenggara atau personel tenda berbuka puasa harus menyediakan masker dan alat sterilisasi dan mengarahkan orang untuk mematuhi semua tindakan pencegahan, termasuk pemakaian masker, jarak fisik, dan sterilisasi tangan secara konstan. 

Kemudian, penutup meja sekali pakai juga diwajibkan sesuai dengan protokol yang juga merekomendasikan piring, gelas, dan sendok sekali pakai untuk setiap individu. Serta memastikan orang yang datang untuk berbuka puasa supaya duduk terpisah satu meter. 

NCEMA mencatat bahwa semua tindakan yang diumumkan dalam protokol saat ini dapat diubah berdasarkan situasi kesehatan global dan lokal, dan meminta masyarakat untuk bekerja sama dan mematuhi tindakan pencegahan pandemi Covid-19. 

 

Sumver: gulftoday