Rabu 16 Mar 2022 18:50 WIB

Mahfud Dorong Polisi Selidiki Pendeta yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran

Mahfud mendorong pihak kepolisian agar segera menyelidiki kasus tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Dok Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran. Mahfud pun mendorong pihak kepolisian agar segera menyelidiki kasus tersebut.

"Waduh, itu bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3).

Baca Juga

Selain itu, Mahfud juga meminta agar kanal Youtube Saifuddin Ibrahim ditutup. Sebab, ia menilai, video-video yang diunggah dalam akun Saifuddin meresahkan masyarakat.

"Dan kalau bisa segera ditutup akunnya. Karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat (beragama)," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, pendeta yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi. Dia dinilai, kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.

Dalam videonya itu juga, Abraham meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.

Mananggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, pelaku harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum. "Perlu diperiksa lahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," katanya, Senin (14/3/2022).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement