Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rachma Ardia Putri

Menyambut Ramadhan, Kenali Kontribusi Zakat Dalam Mengurangi Kemiskinan

Eduaksi | Tuesday, 15 Mar 2022, 13:13 WIB
Menyambut Ramadhan 2022 M/ 1443 H (Sumber: freepik.com)

Tidak terasa bulan suci ramadhan 1443 H belasan hari lagi akan menyapa kita semua. Ada banyak hal yang hanya kita lakukan di bulan ramadhan saja. Salah satunya zakat fitrah yang ditunaikan di dalam bulan ramadhan hingga waktu sebelum shalat Idul Fitri.

Ada sebuah hadits Ibnu Umar ra. terkait zakat fitrah, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Sebenarnya apa itu zakat?

Zakat merupakan rukun Islam ke-3 dari lima rukun Islam yang ada. Sehingga zakat merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Namun tidak semua jenis zakat harus ditunaikan oleh setiap muslim, berikut dua jenis zakat dan ketentuannya :

1. Zakat Nafs (Jiwa) atau Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan suci ramadhan. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) makanan pokok di daerah tersebut, seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Apabila ingin diganti dengan uang, pembayarannya sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

2. Zakat Maal (Harta)

Zakat Maal wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Waktu pengeluarannya tidak dibatasi, dan bisa saja sepanjang tahun ketika syarat zakat telah terpenuhi. Zakat maal terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya, zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, perak, dan lainnya. Setiap jenis zakat tersebut memiliki perhitungannya tersendiri.

Zakat dan kontribusinya dalam mengurangi kemiskinan

Menurut BPS (2016) kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi, materi dan fisik untuk mencukupi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang di ukur dengan pengeluaran. Sedangkan menurut perspektif Islam kemiskinan bersifat multidimensional yaitu dilihat dari aspek material dan juga dari aspek spiritual/moral, sehingga kesejahteraan absolut diraih apabila kedua aspek terpenuhi.

Zakat sendiri merupakan ibadah yang menyatukan dua dimensi, yaitu dimensi spiritual (Hablum Minallah) dan dimensi sosial (Hablum Minannas). Dengan demikian, dalam berzakat terdapat aspek spiritual, aspek material, dan juga aspek sosial.

Dilihat dari aspek spiritual, zakat sebagai bentuk pencucian jiwa dari sifat kikir/pelit, cinta terhadap harta dan dapat menghindarkan manusia dari kesyirikan. Dari aspek material, zakat bermanfaat untuk pendistribusian harta secara adil dan merata serta menghindari penumpukan harta pada segelintir orang saja. Dari aspek sosial, zakat berorientasi untuk menciptakan harmonisasi kondisi sosial masyarakat.

Peran zakat sangat penting dalam memberdayakan potensi ekonomi umat. Penghitungan zakat dengan pendekatan makro terhadap pendapatan nasional pun membuktikan bahwa zakat telah memberikan pengaruh positif terhadap pendapatan nasional, artinya zakat juga berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara apabila dikelola dengan tepat baik distribusi maupun pendayagunaannya.

Sistem zakat yang efektif disertai dengan mekanisme pemberdayaan masyarakat secara terpadu, akan mengantarkan penerima zakat (mustahik) pada kesejahteraan yang lebih tinggi, diharapkan mustahik kelak mampu beralih mencapai tingkatan mandiri sebagai pembayar zakat (muzakki).

Seiring perkembangan teknologi, metode pembayaran zakat pun dapat ditunaikan secara online. Menurut Irfan Syauqi Beik, pengamat Ekonomi Syariah IPB, metode pembayaran zakat fitrah dan zakat maal secara online itu sah, asalkan antara pihak yang satu dengan yang lain memiliki kesepahaman dalam prosesnya tersebut.

Namun, perlu diperhatikan mengenai rekam jejak lembaga pengelola zakat tersebut. Terdapat beberapa lembaga pengelola zakat di negeri ini, mulai dari Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Baznas, dan lembaga lainnya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sendiri merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, dan dikukuhkan dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU tersebut mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam praktiknya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Penyaluran zakat kepada penerima zakat (mustahik) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bagaimana cara membayar zakat fitrah online melalui Baznas?

1. Buka laman resmi Baznas di www.baznas.go.id, lalu klik Bayar Zakat di pojok kanan atas.

2. Kemudian, dalam kolom "Pilih Jenis Dana", pilih "Zakat Fitrah".

3. Lengkapi data pembayaran zakat seperti jumlah jiwa, nama bapak, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

4. Isi kolom “Metode Pembayaran”, dan pembayaran bisa dilakukan melalui GoPay, Ovo, DANA, dan sejenisnya. Terdapat pula pilihan pembayaran melalui transfer, Paypal, maupun kartu kredit.

5. Setelah muncul total jumlah pembayaran, lalu klik “Lanjutkan Pembayaran”.

6. Terakhir, tunggu notifikasi dari Baznas bahwa pembayaran zakat fitrah telah berhasil dilakukan.

Inovasi Zakat Metaverse, terobosan menyambut Ramadhan 2022 melalui teknologi terbaru untuk berzakat (Sumber: BAZNAS TV)

Kini Baznas pun mengeluarkan terobosan baru merambah dunia Metaverse untuk persiapan ramadhan 2022. “Sejak 2016, Baznas telah melakukan upaya digitalisasi yang terus dikembangkan menjadi transformasi digital secara menyeluruh dari semua proses kerja Baznas. Baznas selalu berusaha memberi kemudahan kepada masyarakat untuk menebar kebaikan”. Hal tersebut dikatakan oleh Noor Achmad selaku ketua Baznas RI.

Jadi tunggu apalagi? Mari kita berzakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image