Kamis 17 Mar 2022 08:30 WIB

Pemkot Surabaya Belum Cairkan TPP 2 Bulan, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Belum Cairkan TPP 2 Bulan, Ini Alasannya

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Pemkot Surabaya Belum Cairkan TPP 2 Bulan, Ini Alasannya
Pemkot Surabaya Belum Cairkan TPP 2 Bulan, Ini Alasannya

Surabaya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya tak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan. Yakni, Februari dan Maret 2022. Molornya pemberian TPP tidak hanya dirasakan ASN di lingkup Pemkot Surabaya saja. Tetapi juga dirasakan ASN di seluruh Indonesia. Keterlambatan persetujuan TPP disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada 2022.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Mekanismenya dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP tahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucap Hendro dalam keterangan resmi yang diterima jatimnow.com, Kamis (17/3/2022).

Setelah itu, Biro Organisasi Kemendagri akan menerbitkan Surat validasi data, apabila sudah dinyatakan sesuai dan akan dikirimkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pemerintah daerah/kota juga harus membuat permohonan, terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Sesudah itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengirimkan kepada Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP,” terang Hendro.

Hendro menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendapatkan validasi, penetapan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Penetapan itu, berdasarkan surat dari Kemenpan RB Nomor: B/910/M.SM.04.00/2021 Tanggal: 24 Agustus 2021 Hal: Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dan surat Nomor : B/49/M.SM.04.00/2022 Tanggal : 27 Januari 2022 Hal : Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Hendro menerangkan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengajukan surat permohonan persetujuan TPP Tahun Anggaran 2022, melalui aplikasi SIPD dengan nomor surat 841/3032/436.2.2/2022 Tanggal 21 Februari 2022.

"Surat itu dikirim langsung kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Ditjen Keuangan Daerah dan Kepala Biro Organisasi Dan Tata Laksana. Adapun kriteria pemberian TPP untuk ASN Pemkot Surabaya itu meliputi TPP Beban Kerja, TPP Kondisi Kerja, TPP Prestasi Kerja serta TPP Pertimbangan Objektif Lainnya,” terang Hendro.

Saat ini Pemkot Surabaya sudah mendapatkan Surat Validasi Atas Distribusi TPP ASN, di Lingkungan Pemda Tahap 5. Validasi itu sesuai dengan surat Nomor 900/1281/SJ tanggal 11 Maret 2022, dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri. Surat itu didapatkan setelah memenuhi dokumen kelengkapan permohonan dan persetujuan TPP melalui Aplikasi http://simona.kemendagri.go.id.

Hendro berharap, setelah ini persetujuan dari Kepala Biro Organisasi Dan Tata Laksana segera diterima. Sehingga pencairan TPP bisa lebih cepat.

"Saat ini, Pemkot Surabaya sedang menunggu pertimbangan permohonan TPP dari Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya, pemkot akan mendapatkan Surat Persetujuan Pemberian TPP dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang akan dijadikan sebagai dasar pencairan TPP tahun anggaran 2022,” pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement