Kamis 17 Mar 2022 08:55 WIB

Lebih dari 85 Persen RPH di Indonesia Belum Disertifikasi Halal

RPH mata rantai pertama dalam rantai pasok halal.

Kepala HSC LPPM IPB University, Prof Khaswar Syamsu.
Foto: Dok IPB University
Kepala HSC LPPM IPB University, Prof Khaswar Syamsu.

IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Halal Science Center (HSC) atau Pusat Sains Halal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University menggelar training of trainers juru sembelih halal, Senin (14/3). Kegiatan yang berlangsung selama enam hari ini merupakan kerja sama antara HSC LPPM IPB University bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala LPPM IPB University, Dr Ernan Rustiadi mengatakan, saat ini kajian tentang halal tidak hanya dilihat dari aspek keagamaan. Namun juga pada aspek saintifik. Kebutuhan terhadap kajian halal sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Di samping itu, fasilitas yang tersedia belum memadai.

“Sebagai negara Muslim terbesar, tentu sangat disayangkan jika pelayanan dan fasilitas terkait halal masih tertinggal dengan negara yang jumlah Muslimnya jauh di bawah Indonesia. Itu salah satu alasan kenapa IPB University mengembangkan sains halal dengan hadirnya Halal Science Center,” tutur Dr Ernan dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Oleh karenanya, lanjutnya, IPB University berkomitmen menyiapkan rencana-rencana pengembangan kajian terkait halal. Salah satunya dengan pendampingan para juru sembelih halal di Rumah Potong Hewan (RPH) lewat kompetensi yang dimiliki para ahli yang ada di HSC.

Sementara itu, Kepala HSC LPPM IPB University, Prof Khaswar Syamsu mengatakan, kegiatan ini ditujukan kepada para juru sembelih di bawah naungan DKPKP agar peserta memahami dan mampu mengimplementasikan prinsip halal dalam aktivitas penyembelihannya.

Prof Khaswar menjelaskan, dalam konteks halal, produk daging dan olahannya merupakan bahan atau produk paling kritis. Pasalnya, RPH disebutnya sebagai mata rantai pertama dalam rantai pasok halal.

“Ketika daging yang keluar dari RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir sampai ke meja makan untuk siap dikonsumsi juga akan menjadi tidak halal,” ujarnya.

Produk yang dimaksud halal, kata dia, tidak hanya berasal dari jenis hewan saja, melainkan juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan saat di RPH. Karenanya, peran juru sembelih sangat penting dalam memastikan kehalalan produk daging sejak di hulu.

Dalam kesempatan itu, Prof Khaswar juga menunjukkan hasil kajian HSC LPPM IPB University dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tahun 2021, terkait modernisasi RPH halal di Indonesia. Disebutkan bahwa lebih dari 85 persen RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal atau belum memiliki juru sembelih halal.

“Artinya tidak sampai 15 persen dari 1.331 RPH di Indonesia yang telah bersertifikat halal. Ini merupakan persoalan besar dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang perlu kita cari solusinya,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap dari pelatihan ini bisa mengakselerasi para juru sembelih halal dalam rangka sertifikasi halal untuk seluruh Indonesia. Agar lebih banyak lagi juru sembelih halal yang memiliki kompetensi sesuai prinsip syariat Islam, sehingga kehalalan produk di masyarakat bisa terjamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement