Kamis 17 Mar 2022 21:21 WIB

HNW Sarankan Lebih Bijak Kembali ke Logo Halal MUI

Di dalam UUJPH tak ada perintah untuk mengubah secara radikal logo yang sudah ada.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan agar logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk kembali menggunakan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Di dalam Undang-Undang JPH tidak ada perintah untuk mengubah secara radikal terhadap logo yang ada. Itu enggak ada. Karenanya, yang bijak adalah lanjutkan yang sebelumnya. Sosialisasi (logo halal baru) ini kan perlu anggaran dan sebagainya," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (17/3).

Apalagi, HNW juga mengungkapkan, pembahasan terkait perubahan logo halal itu juga tidak melibatkan DPR. "Semestinya Kemenag ketika melakukan perubahan ini tentunya dibawa juga ke DPR, dibahas dengan DPR, tetapi ini tidak pernah dibahas dengan DPR," kata dia.

Baca Juga

HNW pun mengingatkan, saat ini dihadapkan pada masalah kenaikan harga di berbagai barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, telor, cabai, dan lainnya. Di tengah persoalan ini, seharusnya Kemenag tidak menambah kegaduhan dengan memunculkan kontroversi.

"Dalam rapat kerja terdekat dengan Kemenag, ini bisa dibicarakan kembali supaya kontroversi ini bisa dikoreksi. Karena dengan kontroversi ini, fokusnya menjadi berubah. Dari yang seharusnya fokus pada tersedianya makanan halal, menjadi polemik tentang logo ini. Substansinya malah terabaikan," ucapnya.

Logo halal di banyak negara, papar HNW, mencantumkan tulisan halal dalam bahasa Arab dengan khot naskhi yang sangat jelas. Sehingga orang mudah menemukan dan melihat bacaan halal. Sedangkan warna hijau adalah warna yang telah dipahami secara umum sebagai simbol warna umat Islam.

"Tetapi logo yang sekarang tidak mudah dibaca, juga tidak lazim. Apalagi warnanya ungu yang tidak secara umum dipahami sebagai simbol agama Islam. Maka saya berharap agar polemik ini segera diakhiri," ujar Wakil Ketua MPR itu.

HNW menambahkan, penggunaan tulisan halal dengan khot naskhi juga menjadi penting untuk memudahkan pelaku usaha melakukan ekspor. Dengan tulisan halal yang jelas, siapapun akan mudah mengetahui kehalalan suatu produk. Ia berharap, dalam rapat dengan DPR selanjutnya, Kemenag bisa mengakomodasi beragam keberatan terhadap logo halal baru yang dikeluarkannya.

HNW mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Abdullah An-Nu'man bin Basyir RA, yang mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas..." (HR Bukhari dan Muslim)

"Dalam sebuah hadits, halal itu memang sangat jelas. Jadi mengapa perlu labelisasi halal, agar yang jelas itu menjadi jelas. Jadi jangan sesuatu yang mestinya jelas, kemudian ditampilkan dalam kondisi yang warnanya tidak lazim, khotnya juga tidak lazim, tidak mudah dibaca, apalagi di masyarakat internasional," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement