Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Habibi

Mengetahui Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal

Teknologi | Friday, 18 Mar 2022, 08:27 WIB

Tren masyarakat dalam bertransaksi keuangan sekarang sudah beralih ke digital. Tak terkecuali keberadaan layanan pinjaman online yang menjamur dan berlomba-lomba menawarkan kemudahan.

Dibalik iming-iming kemudahan tanpa agunan dan proses cepat tersebut, tentu saja menjadi daya tarik yang sangat diminati. Sehingga bermunculan juga penyedia Pinjol yang tidak resmi dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya.

Untuk itu sebagai calon nasabah, sebaiknya mengetahui ciri ciri pinjaman online ilegal atau tidak resmi agar tidak terjebak di dalamnya. Bersumber dari ojk.go.id dan kantorbank.id berikut ulasan lengkapnya.

1. Melakukan penawaran melalui SMS spam.

Ciri pertama yang harus diketahui adalah cara penyedia layanan dalam menawarkan pinjaman. Dalam hal ini sangat terlihat tidak profesional karena dengan cara spam penawaran.

2. Biaya untuk mendapatkan pinjaman yang tinggi

Karena bersifat tidak resmi, maka Pinjol ilegal tidak mengikuti peraturan dan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Bahkan fee tersebut bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

3. Bunga dan denda juga tinggi

Biasanya pinjaman online ilegal juga memberikan bunga dan denda yang tinggi, nominalnya bisa 1 sampai 4 persen perhari. Padahal bunga pinjaman online tertinggi sesuai OJK adalah 0.4 persen perhari.

4. Tenor pelunasan singkat

Jangka waktu pelunasan yang terbilang singkat juga menjadi salah satu ciri ciri pijol Ilegal. Sehingga nasabah mendapatkan beban yang cukup berat. Bagaimana tidak, biaya diawal sudah dipotong, bunga tinggi ditambah jangka waktu pelunasan yang singkat. Jadi pikirkan lagi sebelum menggunakannya.

5. Meminta akses semua data di ponsel (kontak, foto dan video)

Untuk bisa mendapatkan layanan yang ditawarkan pinjaman online tidak resmi, biasanya calon nasabah akan diminta akses semua data yang ada di perangkat yang digunakan dalam mendaftar. Tujuannya adalah digunakan untuk melakukan teror jika terjadi gagal bayar atau masalah dalam pengembalian pinjaman tersebut.

6. Penagihan tidak profesional

Meskipun dalam pinjaman online legal juga ditemui cara-cara penagihan yang mungkin tidak menyenangkan. Namun cara penagihan yang lebih tidak beretikan akan ditemui pada layanan Pinjol ilegal. Mereka akan melakukan teror, intimidasi bahkan pelecehan.

7. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas yang jelas

Ciri terkahir ini menjadi yang terpenting untuk anda ketahui. Karena pada umumnya Pinjol resmi memiliki layanan informasi yang jelas dan juga pusat pengaduan. Kantor mereka pun juga mudah dicari.

Sebagai langkah tepat, sebelum menggunakan layanan pinjaman online calon nasabah bisa memanfaatkan layanan kontak OJK untuk memastikan apakah resmi atau tidak melalui WhatsApp 0811 57 157 157, email ke [email protected] atau www.ojk.go.id.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image