Jumat 18 Mar 2022 19:09 WIB

Polisi Pembunuh Anggota FPI Divonis Lepas akan Kembali Bertugas? Ini Kata Polda

Polda menilai vonis itu menunjukkan bahwa langkah polisi di KM50 sudah tepat.

Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa dua polisi terdakwa pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa terbukti.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Zulpan juga mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa tindakan kedua anggota Polda Metro Jaya yang diketahui adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella."Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait peristiwa di KM50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM50 adalah sesuai SOP anggota di lapangan," ujarnya.

Terkait apakah kedua anggota tersebut akan kembali bertugas setelah putusan tersebut, Zulpan mengatakan, Polda terlebih dulu menunggu rampungnya proses hukum kasus KM50 tersebut."Dalam sidang tadi JPU menyatakan pikir-pikir, tentunya ada batasan hari sesuai undang-undang. Nanti kita lihat, kalau JPU menyatakan tidak terima dan kasasi tentunya ada tahapan berikutnya," katanya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. "Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement