Ahad 20 Mar 2022 15:49 WIB

Daop 6 Berikan Potongan Tarif 20 Persen bagi Lansia

Selain lansia, ada kelompok pelanggan lain yang mendapat hak reduksi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Penumpang naik gerbong kereta api jarak jauh di Stasiun Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penumpang naik gerbong kereta api jarak jauh di Stasiun Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI (Persero) menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket KA jarak jauh ke sejumlah kelompok pelanggan, termasuk lansia 60 tahun ke atas. Khusus lansia diberikan 20 persen untuk semua kelas kecuali luxury setiap hari.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, KAI memberi reduksi tarif itu sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan KA sebagai moda transportasi andalan. Selain lansia, ada kelompok pelanggan lain yang mendapat hak reduksi.

Seperti anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. Untuk syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI bisa dicek di media sosial KAI121 atau customer service stasiun dan contact center KAI.

Calon pelanggan yang hendak manfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di CS stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tidak ada CS. Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan KTP asli calon pelanggan. Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang didaftarkan. Registrasi paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan KA.

"Registrasi cukup dilakukan sekali saja sampai berakhir masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang," kata Supriyanto, Ahad (20/3/2022).

Misal, kerja sama TNI/Polri dan KAI habis masa berlaku atau surat tugas liputan bagi wartawan sudah kedaluwarsa. Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access atau loket stasiun.

Saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai hak reduksinya kepada petugas boarding. Supriyanto menuturkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu.

 

Khususnya, bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Informasi tarif reduksi ini kembali disampaikan KAI agar tidak terjadi misinformasi.

Masyarakat diminta tidak ragu mengecek informasi layanan KAI yang ada. Dengan menghubungi Customer Service stasiun atau Contact Center KAI lewat telepon di 121, WhatsApp KAI121 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.

Selain itu, Supriyanto mengingatkan, penumpang tetap harus ikuti aturan prokes. Meski, ada pelonggaran sesuai SE Kemenhub 25/2022, tidak diharuskan pemeriksaan PCR atau antigen bagi pengguna KA yang sudah mendapat dosis vaksin lengkap.

"Namun, berbagai protokol kesehatan di area stasiun atau di atas kereta api tetap harus dilaksanakan dan dipatuhi pengguna kereta api," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement