Ahad 20 Mar 2022 20:45 WIB

Batal Dicabut, Ganjil-Genap dan Penutupan Jalan Akan Terus Berlaku

Satlantas Polrestabes Bandung tetap melaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Ahad (20/3/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Ahad (20/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung kembali menggelar aturan ganjil genap di lima gerbang tol Kota Bandung, yaitu gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Buah Batu dan Moch Toha. Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu memastikan bahwa aturan ganjil genap masih berlaku di Kota Bandung, merujuk pada surat Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.

"Untuk gage (ganjil genap) tidak berubah dari pada minggu sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung masih komitmen dan konsisten untuk menegakkan Inmendagri nomor 12 tahun 2022 dalam penanganan dan pencegahan Covid-19," kata Ariek di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung Jabar Sabtu (19/3/2022).

Menurutnya, masih diberlakukannya sistem ganjil genap sejalan dengan status PPKM Kota Bandung yang saat ini masih berada di level tiga. Kata dia, sampai saat ini status PPKM Kota Bandung masih di level 3, sehingga Satlantas Polrestabes Bandung tetap melaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan.

Dia menambahkan, bahwa aturan ini akan terus diberlakukan selama Kota Bandung masih berstatus PPKM Level 3. "Kita melihat dari status selama kota Bandung masih level 3 kita terus melaksanakan ganjil genap, untuk pemberhentian status nanti dalam arti ganjil genap kita akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi," ungkapnya.

Ariek mengatakan, tidak ada perubahan untuk lokasi penerapan ganjil genap, yang sejauh ini diterapkan setiap akhir pekan. Selain itu,  penutupan jalan Jl. Dipatiukur, Jl. Lengkong, Dan Jl. Asia Afrika juga masih diberlakukan, mengingat lokasi tersebut kerap menjadi titik kerumunan.

“Tiga lokasi kerumunan yang biasa digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktu di kota Bandung itu kita masih laksanakan penutupan jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bandung mencabut aturan ganjil genap dan penutupan tiga ruas jalan di Kota Bandung, keduanya sebelumnya berlaku setiap akhir pekan. Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengkonfirmasi pencabutan kedua aturan tersebut.

Dia menambahkan bahwa keputusan pencabutan ini berlandas pada hasil rapat yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dengan Dishub dan beberapa instansi terkait. “Sudah ditiadakan, tidak ada lagi ganjil genap,”  ujar Asep saat dihubungi, Jumat, (18/3/2022). 

Tidak lagi berlakunya aturan ganjil genap memungkinkan kendaraan dari luar Bandung untuk bebas mengakses lima gerbang tol (GT) di Kota Bandung, yaitu GT Pasteur, GT Kopo, GT Moch Toha, GT Pasirkoja, dan GT Buah Batu.  

Selain itu, berdasarkan keterangan surat pemberitahuan, Kepala Dishub Kota Bandung E.M. Ricky Gustiadi dalam surat mengatakan, keputusan pemberhentian sementara ganjil genap berlandar pada tren penurunan kasus Covid-19 di Kota Bandung. 

"Sesuai arahan dari pimpinan untuk kegiatan sistem ganjil-genap 5 exit tol dan penutupan jalan di 3 ruas jalan Kota Bandung yang berkaitan dengan PPKM Level 3 sementara waktu ditiadakan sampai dengan adanya perintah lebih lanjut sesuai instruksi dan arahan dari pusat," ujarnya dalam surat pemberitahuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement