Senin 21 Mar 2022 03:55 WIB

Nikah Beda Agama Menurut Hukum Negara tidak Sah, Ini Penjelasan Pakar

Pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam dan negara

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah beda agama. Pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam dan negara
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi menikah beda agama. Pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam dan negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pernikahan beda agama masih menjadi polemik hangat di tengah-tengah masyarakat. Teranyar, pernikahan Staf Khusus Milenial Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian.

Bagaimana hukum positif memandang pernikahan beda agama? Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, berpendapat bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum negara. Jika merujuk UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 Ayat (1) berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.  

Baca Juga

"Dari pasal ini sudah sangat jelas terdapat frasa ".... menurut hukum masing-masing agama....". Sehingga ketika agama Islam misalnya melarang menikah dengan orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan menjadi tidak sah," kata Chandra saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/3/2022). 

Chandra mengatakan, bahwa ketentuan pasal di atas diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.  

"Bahwa Mahkamah Konstitusi beberapa kali menerima judicial review terkait pernikahan beda agama, namun hingga kini belum mengabulkan. Nikah beda agama tetap tidak diperbolehkan sesuai UU Perkawinan," katanya. 

Dia menyatakan pernikahan beda agama di Indonesia sangat tabu, sehingga wajar jika pernikahan mereka itu mendapat sorotan di publik lantaran Ayu merupakan Muslimah dan pasangannya dari umat Kristiani. Agenda akad nikah dan pemberkatan Ayu ditayangkan secara langsung di channel Youtube miliknya. 

Pelaksanaan akad nikah diadakan di Hotel Borobudur dengan penghulu Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Zainul Kamal, dan acara pemberkatan oleh uskup dihelat di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022) pukul 10.00 WIB. Kedua lokasi hanya dipisahkan Lapangan Banteng atau berjarak sekitar 300 meter. 

Dari siaran Youtube, usai melaksanakan akad nikah, Ayu dan Gerald mengikuti pemberkatan yang dilakukan uskup. Ayu pun tetap memakai jilbab saat pemberkatan dilakukan. 

"Pernikahan Ayu dan Gerald. Dengan penuh syukur, kami memohon dukungan dan doa dari keluarga, sahabat, teman, dan semuanya untuk kelancaran pernikahan kami," kata Ayu dikutip di Jakarta, Jumat (18/3/2022). 

Baca juga: Tentara Israel Paksa Diplomat Muslim Taiwan Baca Alquran

 

Sebelum menjadi Staf Khusus Jokowi, Ayu dikenal sebagai penggagas Program Sabang Merauke. Adapun suaminya Gerald merupakan co-founder Kok Bisa.

 Dari foto yang diunggahnya, Ayu menuturkan, tentang ketetapan yang dibuatnya pada masa lalu sebelum menentukan pria idaman. Alumni Universitas Airlangga tersebut sempat menuliskan 100 kriteria teman hidup yang diinginkan. 

Tak disangka, Ayu berjodoh dengan laki-laki yang selama ini didambakannya, lantaran memenuhi 97 kriteria yang ditetapkannya. "Dulu banget, saya pernah mencoba menulis 100 kriteria teman hidup yang saya inginkan. Butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa nulis sampai ke angka 100," ucapnya di akun @ayukartikadewi.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement